DLH Konawe akan Berikan Bantuan Tong Sampah ke Masyarakat, Selanjutnya Ditarik Retribusi

  • Bagikan
Kadis DLH Konawe, Herianto Wahab. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berupaya meminimalisir jumlah volume sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan memberikan bantuan tong sampah ke masing-masing pengelolah usaha dan rumah tertentu masyarakat.

Bantuan tong sampah nantinya membuat masyarakat tidak harus lagi ke TPS untuk membuang sampah cukup petugas DLH yang datang mengangkut atau mengambilnya di setiap lokasi. Hanya saja pada program ini, DLH akan memberlakukan penarikan retribusi atau pajak dari sampah warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, Herianto Waha, mengatakan program tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sedang dilakukan pendataan serta menyiapkan sekitar 1.000 hingga 2.000 tong sampah untuk di sebagi di masyarakat.

“Insya Allah rencananya 2023 kita mulai jalankan, nanti ada ketegorinya terdiri dari rumah tangga, warung, ruko, tempat lembaga atau pendidikan. Hal itu nanti dikenakan retribusi pajak sampah,” jelasnya, Selasa (9 Agustus 2022).

Herianto mengaku, penyaluran tong sampah berbahan plastik tersebut maupun penarikan retribusi akan dibahas secara bersama-sama oleh pihak pemerintah setempat dalam hal ini lurah atau camat, serta dilanjutkan penandatanganan kerja sama antara penerima tong sampah dengan lurah atau camat.

“Bagi warga yang menerima tong sampah itu berarti orang tersebut masuk dalam objek retribusi pajak. Kalau sejenis drum kita gunakan akan lebih mudah hancur, beda dengan berbahan plastik,” ucapnya.

Sementara itu, tarif retribusi dari tong sampah setiap warga ini sedang menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sebab tarif diberikan berdasarkan kategori kota kecil, sedang, hingga besar. Bahkan berdasarkan jumlah penduduknya.

Mantan Kasatpol PP Konawe itu juga menambahkan, untuk memaksimalkan program tersebut akan ada tim penanggung jawab atau penagih retribusi pajak sampah kepada masyarakat dengan catatan sampah tersebut harus dijemput di rumah warga yang bersangkutan.

Program ini dijalankan demi mengurangi volume sampah masyarakat di area TPS serta memaksimalkan pendapatan asli daerah.

“Nanti kita siapakah kendaraan tiga roda menjemput sampah itu, kalau jalan poros cukup truk sampah,” sambungnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan