DLH Konkep: Pembangunan APMS Belum Kantongi UKL dan UPL

  • Bagikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Kepulauan, Nur Asri. (Foto: Aldi Dermawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Automated people mover system atau APMS di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara belum memiliki upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konkep, Nur Asri, Sabtu (20/1/2018).

Menurutnya, dokumen pembangunan APMS tersebut tak pernah dilihatnya, termasuk UKL dna UPL sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungna setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Kata dia, pembuatan dokumen terkait hal itu pernah diterimanya, namun belum ditandatanganinya sebelum dilengkapi.

“Saya belum pernah melihat dokumen pembuatan izin UKL dan UPL APMS yang dibangun itu. Seharusnya pembuatan UKL dan UPL sebelum pembangunan berjalan, anehnya pembuatan untuk APMS sepertinya itu pertamina, masa di luar dokumen tertulis PT namun dalam dokumen itu CV, tentunya saya tidak berani buat rekomondasi, sebab ada yang ganjil di dokumen itu,” jelas Nur Asri, Sabtu (20/1/2018).

Penulis: Aldi Dermawan

  • Bagikan