Dokter Menembak Mati Sang Istri

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah dokter Helmi yang meembak mati istrinya mengalami syok atau gangguan kejiwaan. (CNN Indonesia)

SULTRAKINI.COM: Dokter Helmi, penembak mati istri di Klinik Azzahra Medical Center, Kramatjati, Jakarta Timur, dinyatakan positif mengonsumsi obat penenang dari tes urine yang telah dilakukan dalam pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta belum dapat merinci sejak kapan Helmi mengonsumsi obat penenang tersebut. 

“Betul (hasilnya positif gunakan obat penenang),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).

Selain itu, Nico juga belum dapat menjelaskan alasan Helmi mengonsumsi obat penenang. Pemeriksaan terhadap Helmi masih berlangsung hingga saat ini. 

“Masih didalami, yang bersangkutan kondisinya juga labil,” ucapnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menambahkan, belum dapat memastikan apakah Helmi mengalami syok atau gangguan kejiwaan. 

Argo mengatakan, pihaknya tidak memeriksa secara marathon untuk menggali keterangan dari Helmi. Hal itu ditujukan supaya Helmi dapat bicara dan membeberkan keterangan secara perlahan. 

“Mungkin kemarin belum konsisten, belum tahu apakah dia syok atau enggak. Kami belum tahu ya. Kami punya teknik agar periksa tidak maraton, ya mana yang dia bisa cerita kronologisnya, dia akan diperiksa lagi,” tuturnya. 

Helmi diduga menembakan peluru sebanyak enam kali yang menyasar pada Letty dan mengakibatkan Letty tewas akibat terluka parah. Peristiwa itu diduga karena Helmi tidak terima jika dirinya digugat Letty. Namun usai penembakan tersebut Helmi menyerahkan diri ke polisi. 

Helmi memiliki dua catatan kriminal sebelum peristiwa penembakan terjadi. Helmi diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang merupakan karyawan klinik. 

Hingga kini polisi masih memeriksa dan menggali keterangan dari Helmi alasan dan motif dari penembakan tersebut. 

Sejauh ini Helmi dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan. Argo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah Helmi akan dikenakan UU Darurat soal kepemilikan senjata atau tidak. 

“Nanti kami masih menyelidiki,” tuturnya.

Sumber: cnnindonesia.com

  • Bagikan