Dokter RSUD Muna Diduga Jual Obat ke Pasien BPJS

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang dokter di RSUD Kabupaten Muna, dr. Wahid Agigi, terindikasi memperjualbelikan obat-obatan kepada masyarakat penerima BPJS Kesehatan. Dokter spesialis itu lantas diadukan Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulawesi Tenggara ke Polda Sultra.Lebih parah lagi, dr. Wahid diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan memalsukan merk obat di RSUD Muna.Dalam laporannya, PPM Sultra ikut menyeret Direktur Utama RSUD Muna dr. Tutut Purwanto dan Kepala Dinas Kesehatan La Ode Rimba Sua, karena ikut serta melakukan pembiaran tindak kejahatan oleh dr. Wahid Agigi.Selain itu, La Ode Rimba Sua diduga meminta uang sebanyak Rp10 juta kepada 150 bidan PTT yang akan diangkat sebagai PNS di Kabupaten Muna dan Muna Barat. Anehnya, para bidan tersebut tidak diberi bukti kwitansi atau tanda terima. Hingga kini, proses penyelesaian kasus tersebut menguap entah kemana.\”Bukti awal yang dapat kami ajukan adalah rekaman suara pengakuan Direktur RSU Kabupaten Muna terhadap tindak kejahatan yang dilakukan dokter Wahid, kami lampirkan beserta resep obat yang diberikan dalam laporan aduan kami,\” ungkap La Ode Husnia, perwakilan PPM-Sultra kepada SULTRAKINI.COM, Senin (16/5/2016). Ia mengaku telah mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sultra, Jumat (13/5/2016) lalu.Dasar hukum laporan pengaduan tersebut diantaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan. Atas saran pihak Kejaksaan Tinggi, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sultra.

  • Bagikan