Dokumen Ini Buktikan 17 Desa di Konawe Definitif Tanpa Perda

  • Bagikan
Surat persetujuan DPRD Konawe tentang desa persiapan menjadi desa definitif (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Persoalan pemekaran 17 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang dianggap tidak prosedural hingga kini masih rumit. Baru-baru ini, sebuah dokumen yang diperoleh SultraKini.Com (9/3/2018) menunjukan desa-desa tersebut telah didefinitifkan sebelum memiliki peraturan daerah (Perda).

Dokumen yang dimaksud merupakan berkas yang berisi tentang persetujuan DPRD Konawe tentang pendefinitifan 17 desa yang tersebar di tujuh kecamatan di Konawe.

Pada kop surat berisi keterangan ‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe’ yang menunjukan kalau dokumen itu dikeluarkan oleh instansi tersebut tertanggal 9 Januari 2017.

Surat itu ditujukan kepada Bupati Konawe ketika itu (Kery Saiful Konggoasa, red), bernomor surat 146.1/489/2017. Perihalnya berbunyi ‘Persetujuan Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif’.

Kata pengantar surat tertulis bahwa, pemekaran itu dilakukan untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pemerataan pembangunan. Artinya, DPRD Konawe menyetujui desa persiapan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku ini menjadi desa definitif.

Adapun desa-desa tersebut, di antaranya di Kecamatan Wawotobi, ada dua desa, yakni Desa Ohotay dan Masara. Di Kecamatan Anggotoa ada delapan desa, yakni Manggialo, Lawuka, Wowa Nario, Wowa Poresa, Ana Osu, Tonganggura, Ulu Lamokuni, dan Lalo Ato.

Sementara di Kecamatan Soropia ada tiga desa, yakni Wonua Roda, Sama Jaya, dan Pamata Jaya. Kecamatan Kapoiala, ada Desa Labota; Kecamatan Latoma, Desa Ambesaua; Kecamatan Wonggeduku Barat, Desa Puumbuta, dan Kecamatan Besulutu, Desa Watumolomba.

Daftar desa bersama kecamatannya itu, ditulis dalam sebuah kolom. Pada kolom keterangan ditiap-tiap desa, diberi keterangan definitif yang menunjukan bahwa desa-desa tersebut telah defenitif.

Penutup surat berbunyi, ‘Demikian persetujuan ini kami setujui untuk ditetapkan ke dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang penetapan desa menjadi desa definitif baru dalam wilayah Kabupaten Konawe’. Keterangan surat tersebut diakhiri dengan tanda tangan Ketua DPRD Konawe ketika itu, Gusli Topan Sabara lengkap dengan stempel basahnya.

Apa yang tertera di surat tersebut sebelumnya telah diwanti-wanti oleh Projo Konawe. Dalam pemberitaan SultraKini.Com sebelumnya, Projo menduga kalau desa-desa tersebut memang belum memiliki Perda dan baru sebatas surat persetujuan dari DPRD Konawe.

Menurut Kepala Bidang Hukum, Konstitusi dan Otonomi Daerah, Projo Konawe, Abiding Slamet, pemerkaran desa baru harus di-Perda-kan terlebih dulu baru bisa menyandang status definitif. Ia juga menilai, kalau pemekaran 17 desa tersebut bermasalah karena tidak sesuai peraturan yang ada. Khususnya aturan tentang jumlah penduduk yang minimal 400 kepala keluarga per desa.

Abiding menilai, akibat dari pemekaran yang tak prosedural itu, desa-desa tersebut kini terbengkalai. Tidak mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD), terlebih lagi Dana Desa (DD) lantaran tidak memiliki Perda.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Konawe Eko Sudarsono juga menuturkan, jika memang belum ada Perdanya, desa-desa tersebut dapat saja dikembalikan ke desa induknya.

Untuk diketahui, Ketua Komisi I DPRD Konawe yang menggodok urusan pemekaran desa ketika itu, dijabat oleh H. Ardin. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Konawe, menggantikan Gusli Topan Sabara yang mundur karena harus maju di Pilkada Konawe.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan