Dorong Pemulihan Ekonomi, Pencairan Subsidi Bunga UMKM Dipercepat dan Dipermudah

  • Bagikan
Ilutrasi
Ilutrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan subsidi bunga dan otomatis ikut dalam program ini sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur oleh PMK 85/PMK.07/2020 antara lain memiliki outstanding pinjaman per tanggal 29 Februari 2020 serta dalam status lancar.

PMK ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni PMK 65/PMK.05/2020. Dengan kehadiran PMK ini, pemerintah menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin melalui simplifikasi prosedur agar mempermudah debitur.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulwesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan subsidi bunga/margin diperuntukkan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar yang memenuhi syarat, dan akan diberikan sampai 31 Desember 2020.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha UMKM bisa langsung menghubungi bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk menerima informasi dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Penyederhanaan prosedur lainnya adalah mekanisme penyaluran subsidi, penyaluran mengggunakan virtual account kini dihilangkan untuk mempercepat proses penyaluran subsidi bunga dari rekening kas negara ke rekening penyalur.

“Selain memberikan pemahaman terkait PMK 85 Tahun 2020, Rakor yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Sulawesi Tenggara ini sangat baik untuk memperkuat kolaborasi antar entitas termasuk
mengakselerasi program subsidi bunga kredit/pembiayaan,” ucap Fredly, Sabtu (25/7/2020).

Lanjut Fredly, setiap entitas memiliki peranan penting dalam implementasi PMK 85/2020. Seperti OJK selaku regulator memiliki bagian kebijakan terkait perbankan dan perusahaan pembiayaan termasuk penyediaan data/informasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu dikenal dengan SID atau BI Checking.

Kemudian pemerintah terkait penyediaan dan penyaluran dana misalnya penempatan uang negara sebesar Rp 30T di 4 Bank Himbara yang bertujuan mempercepat penyaluran kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya di masa pandemi.

“Di sisi lain, peran Pemerintah Daerah, khususnya peran Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pemilik data faktual UMKM yang terdampak termasuk upaya pengkinian
data UMKM untuk dapat terdaftar di SIKP milik Kemenkeu. Harapannya, implementasi program pemerintah tepat sasaran,” tambahnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan