Dorong Pengembangan UMKM di Masa Pandemi, OJK Luncurkan Tujuh Program Strategis

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi sektor usaha mikro kecil dan menengah termasuk menyebabkan penurunan kinerja kredit UMKM. Sebagai respon terhadap kondisi tersebut, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait lainnya menerbitkan berbagai stimulus dalam rangka mendorong pemulihan UMKM.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam meminimalkan dampak pandemi telah memberikan perubahan pada perilaku transaksi masyarakat dari manual ke transaksi digital. Perubahan pola transaksi tersebut, dinilai OJK perlu disadiri pelaku UMKM usahanya mampu bertahan dan berkembang.

“Tidak hanya UMKM, bank juga perlu segera beradaptasi dengan melakukan penyesuaian strategi yang inovatif dalam memberikan solusi pembiayaan kepada UMKM,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Sejak awal pandemi dukungan diberikan OJK, di antaranya menerbitkan POJK 11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit dan memperpanjang periode restrukturisasi melalui POJK 48/2020 karena kondisi UMKM yang belum sepenuhnya pulih.

Kebijakan yang sama kembali dikeluarkan melalui POJK 17/2021, sehingga restrukturisasi kredit atau pembiayaan bank kini dilakukan hingga Maret 2023.

“Kebijakan stimulus yang diatur dalam POJK tersebut, diharapkan mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ucap Arjaya.

Pihak otoritas juga menyiapkan tujuh strategi kebijakan untuk menyatuhkan proses bisnis UMKM dalam satu ekosistem, agar pelaku UMKM terintegrasi secara digital dari hulu ke hilir.

Pertama, OJK mendorong akses perluasan keuangan melalui pembentukan skema klister. OJK telah mengidentifikasi ada 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai sektor ekonomi, di antaranya pertanian, perikanan, peternakan, dan juga mining yang merupakan sektor sasaran untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus.

Kedua, mengembangkan bank wakaf mikro yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM disertai dengan pendampingan. Hingga September 2021 berdiri 61 bank wakaf mikro yang dirasakan manfaatnya oleh 47,6 ribu orang nasabah.

“Namun di Sulawesi Tenggara bank wakaf mikro belum hadir,” terangnya.

Strategi ketiga, yaitu OJK membuka akses pembiayaan melalui pendekatan P2P lending melalui security crowdfunding untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum bankable atau belum mampu mengakses pembiayaan dari perbankan.

Keempat, OJK membangun platform e-commerce untuk membantu pemasaran produk UMKM.

“Ada platform nonkomersial yang dibentuk secara khusus. Platform ini kita beri nama UMKMu,” tambah Arjaya.

Kelima, OJK melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperluas inklusi keuangan masyarakat di daerah-daerah. Inisiasi ini bertujuan mendorong akses keuangan lebih cepat sampai ke masyarakat, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk industri jasa keuangan beserta risikonya.

Keenam, OJK memperluas kredit pembiayaan melawan rentenir yang diberikan lembaga jasa keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, berbayar rendah. Hal ini guna mengurangi ketergantungan kepada para pemodal yang bersifat menjerat, yaitu rentenir atau bahkan pemodal-pemodal ilegal.

“Terakhir, OJK mengimplementasikan program kerja business matching di kantor OJK untuk mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan,” sambungnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan