Dosen UHO Prof B jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi Layangkan Panggilan Penahanan

  • Bagikan
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Faturrahman.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akhirnya menetapkan oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial R.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman, menyampaikan setelah hampir tiga pekan melakukan penyidikan, akhirnya pihak kepolisian menetapkan Prof B sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap R.

(Baca: Kasus Pelecahan yang Menyeret Guru Besar UHO Naik ke Tahap Penyidikan)

“Kemarin, kami resmi menetapkan tersangka Prof B. Hari ini akan dilayangkan surat panggilan penahanan, jika nanti tidak hadir kami akan memanggil paksa,” ucapnya, Jumat (19 Agustus 2022).

Pihak kepolisian menetapkan tersangka Prof B usai memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Prof B dikenakan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman dua belas tahun penjara.

Kapolresta Kendari menambahkan, usai berkas penyidikan rampung, pihaknya akan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Prof B dilaporkan ke Polresta Kendari oleh seorang mahasiswi berinisial R pada 18 Juli 2022 atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. (C)

(Baca juga: Oknum Dosen UHO Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Korban Trauma dan Lapor Polisi)

Laporan: Riswan
Editor: Feni Sul Fianah

  • Bagikan