SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Pengabdi Universitas Muhammadiyah Buton telah melaksanakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sarung Tenun Abantara Mandiri di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, yang telah berlangsung dari Bulan April 2021 sampai Desember 2021.
Program kemitraan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat Universitas Muhammadiyah yang digagas oleh dosen Indah Kusuma Dewi, S.H.,M.H, Hardin, S.P.,M.M, dan Fahmil Ikhsan Taharu, S.Pd, M.Pd dan mendapatkan pendanaan dari Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2021.
Indah Kusuma Dewi S.H.,MH mengatakan, program pengabdian kepada masyarakat ini termuat dalam Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2016- 2021 yang akan berakhir dengan tema peningkatan kesejahtraan masyarakat melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan kewirausahaan berbasis potensi lokal.
“Program ini difokuskan pada pendampingan implementasi teknologi dan hasil riset untuk optimalisasi kegiatan wirausaha masyarakat,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (16 Februari 2022).
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi mitra adalah manajemen usaha; bidang produksi, dan pengurusan perizinan dan legalitas usaha dan pengurusan hak kekayaan intelektual bagi usaha tenun Abantara Mandiri. Jadi, solusi yang ditawarkan pada program kemitraan masyarakat adalah manajemen usaha.
Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan manajemen usaha sesuai dengan keadaan mitra baik penguatan dari sisi teori maupun praktek berupa, penyuluhan manajemen usaha meliputi pelatihan dan pendampingan sepuluh keterampilan manajerial termasuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional, pemanfaatan teknologi komunikasi sampai pada pengelolaan keuangan; pembinaan atau praktek mitra mengenai perhitungan modal yang dimiliki, perbaikan manajemen, membuat job discripsion dengan jelas; pembinaan atau praktek membuat laporan keuangan berupa membuat laporan laba/rugi; dan membuat laporan neraca, menganalisa laporan keuangan,
Selain manajemen usaha, lanjutnya, solusi lain yang diberikan yaitu pada bidang produksi, perbaikan metode pengerjaan pengadukan warna dari proses manual menjadi pengerjaan dengan menggunakan mesin dan pelatihan dan pembinaan proses produksi, pengurusan perizinan dan legalitas usaha berupa surat keterangan domisili usaha (SKDU), nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin usaha mikro kecil (IUMK), tanda daftar perusahaan (TDP), hinderordonnantie (HO)/izin gangguan dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta pengurusan hak kekayaan intelektual bagi usaha tenun Abantara Mandiri.
“Luaran wajib dari program kemitraan masyarakat ini adalah berupa publikasi di jurnal pengabdian kepada masyarakat membangun negeri ber ISSN: E-ISSN: 2684-8481 terakreditasi peringkat 5 dan telah terbit pada Vol 5 No 2 (2021) pada bulan Oktober 2021,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, luaran dari pengabdian ini adalah sekaligus untuk mempromosikan usaha kain tenun yang ada di Desa Wabula 1 serta mengedukasi tentang penggunaan mesin standing mixer pada usaha kain tenun yang ada di Desa Wabula dan ada luaran berupa video kegiatan yang di muat di Youtube.
Untuk luaran tambahan berupa buku akan diterbitkan pada penerbit Eureka Purbalingga Jawa Tengah sedangkan luaran hak cipta yang berasal dari motif sarung, dan hak merek akan didaftarkan kemudian karena baru rampung tentang merek dan brand dari usaha sarung tenun tersebut.
“HKI ini didaftarkan melalui Dirjen Kemengkumham melalui pengurus HKI Universitas Muhammadiyah Buton. Di samping itu telah terbentuknya pengurus Usaha Kain Tenun Abantara Mandiri yang baru dari para mahasiswa untuk penguatan pada bidang keuangan, produksi, pemasaran dan sumber daya manusia. Hambatan yang dirasakan oleh mitra adalah harga,” tutupnya.
Editor: Hasrul Tamrin I Press Release