DPC APBMI Konawe Abaikan Desa Ulu Lalembue dalam Penunjukan PBM Sejak 2016

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Penambahan koordinator Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) yang merupakan pelabuhan khusus milik PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNIP), DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe dianggap menganak tirikan Desa Ulu Lalembue, Kecamatan Kapoiala, Konawe.

Pasalnya, diantara beberapa desa yang ada disekitar wilayah perusahaan bongkar muat hanya desa ini yang tidak ikut merasakan manfaat kehadiran perusahaan pendukung pengolah nikel terbesar di Sulawesi Tenggara itu.

Kepala Desa (Kades) Ulu Lalembue, Saifuddin, mengaku kecewa dengan keputusan DPC APBMI Kabupaten Konawe yang tidak ikut melibatkan Desa Ulu Lalembue notabenenya merupakan desa yang sangat dekat dengan PT PMS dalam aktifitas bongkar muat.

“Inikan aneh, kenapa justru desa-desa yang jauh dari lingkungan perusahaan, malah ikut dilibatkan seperti Desa Tombawatu dan Muara Sampara, kita malah terus diabaikan,” ungkapnya, Kamis (12 Mei 2022) malam.

APBMI Konawe memiliki peran strategis dalam penentuan penunjukan aktifitas koordinator bongkar muat di pelabuhan PT PMS, salah satunya setiap koordinator wajib mengantongi rekomendasinya.

Belum lama ini, ada dua koordinator PBM yang menjadi tambahan baru dan prioritas adalah desa sekitar PT PMS. Nahasnya, Desa Ulu Lalembue yang sejak lama mengajukan diri, secara administrasi dan persyaratan layak untuk ikut bergabung dalam koordinator justru tidak diakomodir oleh APBMI Konawe. Tercatat, kini sudah ada 16 koordinator PBM yang beraktivitas di PT PMS.

“Dari awal penunjukkan dan pembentukan koodinator APBMI saya selalu diminta bersabar oleh teman-teman APBMI. Dan saya coba bersabar mulai dari tahun 2016 hingga saat ini,” ujar Saifuddin.

Harapannya bisa ditunjuk pada penambahan koordinator baru baru-baru ini pun pupus saat adanya pengumuman nama-nama koordinator baru.

“Tapi sayangnya nama saya sebagai perwakilan Desa Ulu Lelembue kembali tidak ada. Malahan dari Desa Tombawatu dan Muara Sampara yang muncul padahal lokasinya mereka jauh dari perusahaan. Saya kembali tidak dianggap,” tambahnya.

Dia juga menyatakan jika berbicara desa yang paling terdampak terhadap aktivitas perusahaan, justru desa dan masyarakatnya lah yang ikut merasakan dampak negatif kehadiran perusahaan, tapi malah diabaikan.

“Kalau berbicara dampak, kalau tidak tiap hari warga menyapu terasnya termasuk teras rumahku sudah hitam barangkali akibat dari debu dan asap yang dilalui kendaraan menuju ke perusahaan. Belum lagi soal kebisingan kendaraan yang lalu lalang tiap hari,” keluhnya.

Untuk itu, Ia berharap dan meminta pihak APBMI Konawe untuk mengedepankan wilayah yang sangat dekat dengan PT PMS. Apalagi Desa Ulu Lalembue merupakan desa yang wilayahnya sangat banyak digunakan untuk aktifitas perusahaan salah satunya jalan houling.

“Saya selalu bersabar, tapi seakan saya dipermainkan. PT VDNI sudah berjanji kepada kami bahwa desa yang sangat dekat dengan aktifitas perusahaan akan menjadi perioritas, tapi nyatanya ada oknum yang tidak meneruskan apa yang menjadi amanah perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekertaris APMBI DPC Konawe, Mansyur Ibrahim, membenarkan nama Saifuddin sebagai perwakilan Desa Ulu Lalembue belum terakomodir dalam pembentukan koordinator PBM dikarenakan dua perwakilan desa yaitu Tombawatu dan Muara Sampara lebih layak dijadikan koodinator dengan dasar desanya yang lebih terdampak dari aktifitas perusahaan.

“Muara Sampara lebih terdampak akibat aktifitas perusahaan dan jaraknya lebih dekat,” ujarnya.

Mantan Kepala Desa Tombawatu itu mengklaim bahwa Saifuddin sebagai perwakilan Desa Ulu Lalembue tidak mengumpulkan berkas asli PBM miliknya saat distorkan, hanyalah berkas fotocopy saja yang belum bisa dipastikan keabsahannya.

“Dua nama yang kami rekomendasikan untuk jadi koodinator PBM itu sudah kami kirim ke PT Satria Kurnia Sampara (SKS) selaku perusahaan yang berkontrak langsung dengan PMS. Jadi keputusan dua nama koodinator itu tidak bisa diganggu gugat lagi,” tegasnya.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan