DPMPTSP Koltim Sahut Positif Indomaret Mau Tambah Swalayan

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Koltim, Udin. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Pemerintah Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara mengaku optimis apabila Indomaret beroperasi di wilayah setempat. Hingga kini, swalayan tersebut berada di empat kecamatan yang tersebar di tujuh titik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Koltim, Udin, menilai tempat perbelanjaan modern seperti Indomaret sudah dibutuhkan di Koltim. Terlebih, ibu kota wilayah tersebut menjadi jalur perlintasan antarprovinsi.

“Pengendara yang melintas tentu akan mencari tempat berbelanja yang lengkap dan nyaman ketika melintas,” ujarnya, Kamis (16/1/2020).

Udin mengaku, masyarakat juga akan senang jika swalayan modern itu melengkapi kebutuhan mereka sehari-hari. Kata dia, harga barang yang tersedia tak jauh berbeda dengan harga dari pedagang lokal, yang juga bagian dari syarat pemda bagi Indomaret. Hal lainnya adalah swalayan ini ikut menerima dan memasarkan produk lokal masyarakat dan menyerap tenaga kerja.

“Masyarakat tentu senang dengan hadirnya tempat belanja modern ini,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan, Agung, Indomaret beroperasi di Kecamatan Rate-rate, Ladongi, Poli-polia, dan Lambandia dengan total tujuh swalayan.

Pihak perusahaan sendiri mengajukan penambahan 40 unit swalayan. Namun, pihak Pemda Koltim masih memikirkannya dari aspek kebutuhan masyarakat.

“Izin Indomaret beroperasi tidak ada tenggak waktu, secara teknis persyaratan izin Indomaret masuk kabupaten hanya membutuhkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdaganga) dan dokumen perencanaan dengan UMK,” terang Agung.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam isinya menuangkan pertimbangan tentang perlu diterbitkannya percepatan pelaksanaan berusaha, yaitu:

  1. Bahwa perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antardaerah maupun antarkelompok pendapatan;
  2. Bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha;
  3. Bahwa penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan (end to end), dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan Satuan Tugas pada tingkat nasional, kementerian/ lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;
  4. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan/atau kawasan pariwisata sudah dapat dilaksanakan dalam bentuk pemenuhan persyaratan;
  5. Bahwa untuk penyederhanaan lebih lanjut perlu diatur dan ditetapkan kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, melalui reformasi peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha;
  6. Bahwa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

Laporan: Hasrianty
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan