DPMPTSP Konsel Bakal Membuka Pelayanan Tingkat Kecamatan di 2018

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Konsel, Hasbi. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berencana membuka sistem pelayanan setiap kecamatan di 2018. Pelayanan itu guna memudahkan masyarakat mengurusi izin usaha dan lainnya tanpa mempersoalkan jarak tempuh.

Kepala DPMPTSP Konsel, Hasbi mengatakan pelayanan di setiap kecamatan direncanakan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat setempat yang mempersoalkan jarak tempuh, ketika mengurusi berkas perizinan.

“Kita sudah menggelar survei pelayanan perizinan di beberapa kecamatan. Hasil yang kami dapatkan banyak keluhan terkait dengan jauhnya jarak tempuh,” kata Hasbi, Senin (11/12/2017).

Apabila rencana itu terealisasi, lanjut dia, masyarakat tinggal mengajukkan permohonan melalui pemerintah kecamatan, selanjutnya laporan akan diproses petugas DPMPTSP dengan menjemput dan memriksa permohonan yang bersangkutan. Selama proses tersebut, pihaknya menekankan untuk tidak menggunakan calo atau terbujuk dengan pengurusan jalur singkat yang mengatasnamakan DPMPTSP Konsel

“Semoga masyarakat dapat memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang tujuan dan manfaat dari setiap penerbitan izin yang dilayani oleh dinas PMPTSP setempat bagi para pelaku usaha,” ucap Hasbi.

Laporan Adryan Lusa

  • Bagikan