DPRD Bahas Percepatan Pemekaran Kota Raha dan Muna Timur dari Kabupaten Muna

  • Bagikan
Anggota DPRD Muna bersama tim kerja percepatan pemekaran Kota Raha dan tokoh masyarakat Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Anggota DPRD Muna bersama tim kerja percepatan pemekaran Kota Raha dan tokoh masyarakat Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas percepatan pemekaran Kota Raha dan Muna Timur menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kabupaten Muna, di Aula Rapat Komisi, Rabu (6 April 2022).

RDP ini dihadiri 16 orang anggota DPRD Muna, Tim Kerja Percepatan Pemekaran Kota Raha, serta tokoh-tokoh masyarakat Muna.

Usai RDP digelar, Ketua Tim Kerja Percepatan Pemekaran Kota Raha, LM Amin Rambega mengatakan, bahwa tujuan menjadi DOB Kota Raha untuk membawah masyarakat Muna pada kesejahteraan dan mempermudah pelayanan publik.

“Pemekaran Kota Raha ini sudah diperjuangkan sejak 2006 dan sampai dengan hari ini masih diperjuangkan. Pada pengumuman DOB lalu, masih terpending. Tapi sudah keluar Amanat Presiden (Ampres) beberapa kali, termasuk RUU bersama lahirnya RUU Muna Barat, Buton Selatan, Buteng dan beberapa daerah otonomi baru yang telah disahkan,” kata Amin kepada SultraKini.com, Rabu (6 April 2022).

Ia melanjutkan, bahwa secara administrasi dan keperluan untuk pemekaran, kedua wilayah tersebut sudah terpenuhi, tinggal menunggu pengesahan saja, yang masih terpending.

“Dari daerah otonomi baru yang telah disahkan, Kota Raha Muna masuk dalam kategori kelompok 19 dalam Amanat Presiden nomor 46 tahun 2012. Dalam Ampres, ada 19 calon DOB dan hanya Kota Raha yang belum mekar,” ucapnya.

Menurutnya, banyak pihak yang merespon positif perjuangan DOB Kota Raha, begitu juga dengan DPRD Muna mendukung dan siap membantu pemekaran DOB Kota Raha.

Salah satu tokoh Tim Kerja Percepatan Pemekaran Kota Raha, Abdul Nasir Kola, mengungkapkan nanti setelah pemekaran Kota Raha, sesuai dengan perjuangan ibukota akan dipindahkan ke wilayah Tongkuno.

Dia menambahkan, dari pemekaran nanti, ada 9 kecamatan untuk Kota Raha pisah dari Muna, dan masih tersisa 13 kecamatan untuk Kabupaten Muna dengan ibu Kota berada antara Tongkuno atau Kabawo.

“Kalau usulan dari Almarhum dr. Baharuddin, di wilayah jalur Kampung Lama, Lohia ke Tongkuno kemudian sekitar Kampung Laimpi Lama yang disiapkan sebagai calon Ibukota dan untuk sementara perkantoran akan ditempatkan di wilayah Wakuru,” katanya.

Dia melanjutkan, bahwa peta wilayah ibukota sudah dipersiapkan semua, sebagai dokumen pengusulan. Bahkan peta tersebut merupakan peta digital dan dibuat sejak 2012.

Anggota DPRD Muna, La Ode Dirun yang memimpin jalannya RDP menyampaikan, dewan sangat merespon baik atas perjuangan pemekaran dua DOB, yakni Kota Raha dan Kabupaten Muna Timur.

“Sebanyak 30 anggota DPRD Muna, sepakat dalam pemekaran kedua DOB,” cetusnya.

Bentuk dukungan itu, kata dia, melalui RDP ini melahirkan rekomendasi yang akan diteruskan ke pihak pengambil keputusan dalam rangka persyaratan DOB.

Bukan hanya itu, dewan juga akan membantu kebutuhan lain dalam rangka perjuangan Kota Raha dan Muna Timur, baik perjuangan secara politik maupun secara kelembagaan.

“Perjuangan ini juga akan kita sampaikan kepada Bupati Muna, dalam rangka menyatukan pandangan dalam usaha memekarkan dua DOB ini,” ucapnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan