DPRD Baubau Resmi Usulkan La Ode Ahmad Monianse Menjadi Wali Kota Definitif

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM) 
Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau secara resmi telah mengusulkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse untuk menjadi wali kota definitif melalui rapat paripurna dewan, Senin (11 April 2022).

Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari mengatakan berita acara rapat paripurna pengumuman pengusulan wali kota, La Ode Ahmad Monianse yang sebelumnya menjadi wakil wali kota tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Zahari juga menyampaikan, selaku dewan pihaknya telah melakukan dua tahapan yang menjadi kewenangan, pertama, terkait pengusulan dan pemberhentian Wali Kota Baubau karena meninggal dunia yang dilakukan pada Maret pada 19 Maret 2022 lalu, kemudian pemberhentian Wali Kota Baubau juga sudah ditandatangani dilanjutkan dengan Paripurna pengumuman pengusulan Wali Kota Baubau defenitif.

“Selanjutnya kita tinggal tunggu saja surat balasan dari Kemendagri bagaimana prosesnya,” kata Zahari usai sidang paripurna, Senin (11 April 2022).

Sebagai pelaksana tugas, Zahari mengatakan kewenangan sebagai Wali Kota Baubau belum seratus persen sehingga dalam mengambil kebijakan La Ode Ahmad Monianse masih terbatas karena masih banyak yang harus konsultasi ke Kemendagri. Olehnya itu, pihaknya harus mengusulkan harus ada wali kota defenitif.

“Misalnya seperti pengangkatan ASN, pelantikan harus komunikasi lagi dengan Kemendagri, kalau disetujui baru dilakukan. Tapi kalau definitif kan sudah 100 persen bisa beliau lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang penting jangan melanggar aturan ASN,” katanya.

La Ode Ahmad Monianse baru akan dilantik menjadi wali kota definitif apabila telah disetujui oleh Kemendagri kemudian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi akan melantik Wali Kota Baubau.

Zahari juga mengatakan bahwa sidang Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang pemberhentian Almarhum AS Tamrin sebagai Wali Kota Baubau dan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse ditunjuk untuk melaksanakan tugas atas kewenangan wali kota.

Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota diatur dalam Pasal 23 huruf e dijelaskan bahwa DPRD kabupaten dan kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan peningkatan dan pemberhentian bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Pasal 25 ayat 2 menyatakan pimpinan DPRD kabupaten atau kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan