DPRD Buteng Dukung Status Terminal B Lombe

  • Bagikan
Sopir AKDP lintas Wamengkoli - Lombe, bersama DPRD Buteng, Selasa (5/11/2019). (Foto: Muhammad Shabuur/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Persoalan pemberlakuan Terminal B angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP) di Kabupaten Buton Tengah yang dipersoalkan sopir Raha-Muna didukung oleh DPRD Buton Tengah.

Hal ini dibahas dalam rapat bersama antara sopir wilayah Lombe – Wamengkoli, anggota DPRD dan Dinas Perhubungan Buteng

“Status terminal TIPE B di Lombe harus pertahankan,” kata perwakilan sopir, Muhammad Akbar, Selasa (4/2/2020).

Akbar menambahkan, pihaknya mendukung kinerja yang dilakukan oleh Kadis Perhubungan selama ini dalam proses penggunaan terminal tipe B

“Kami meminta kepada anggota DPR agar menyuarakan aspirasi sopir Buteng agar aturan mobil AKDP diberlakukan dengan,” tegasnya

Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, yang memimpin rapat dengan Ketua Komisi I, Saadia, setelah mendengar aspirasi para sopir mengatakan mendukung sopir.

“Status terminal TIPE B yang disuarakan oleh keluarga kita sopir ini telah sesuai aturan yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dan Pergub sultra nomor 122, tidak ada alasan apapun untuk keberatan,” kata Bobi.

Saat menutup rapat, Bobi meminta sopir tidak perlu ragu, angkutan dari luar Buteng tidak harus sampai di Wamengkoli.

Laporan: Muhammad Shabuur
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan