DPRD Buteng Tetapkan 7 Ranperda Usulan Pemda

  • Bagikan
Suasan Rapat Paripurna penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah, Selasa (16/7/2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM).
Suasan Rapat Paripurna penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah, Selasa (16/7/2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Buteng menjadi perda, Selasa (17/6/2019).

Ke tujuh ranperda tersebut, yakni tentang kawasan tanpa rokok, satu desa satu perawat, baca tulis Al-Quran. Kemudian Raperda tentang industri kecil dan menengah, tentang pajak air tanah, retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buteng dan ranperda izin persampahan.

Dalam sambutannya, Bupati Buteng Samahuddin mengapresiasi kinerja baik yang ditunjukan oleh DPRD dalam mendukung kinerja pemda untuk kemajuan daerah.

“Muda-mudahan dengan adanya persetujuan ini dapat lebih meningkatkan kinerja kita kedepan, bagitupula dengan PAD muda-mudahan dapat meningkat juga,” tuturnya di Aula DPRD Buteng, Selasa (16/7/2019).

Seementara itu, Ketua DPRD Buteng Adam mengatakan dengan penetapan tujuh perda ini telah dilaksanakan seauai dengan mekanisme. Ia berharap perda tersebut bisa dijalankan dengan baik.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan