SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – DPD PAN Buton Utara menilai pelaksanaan sidang paripurna istimewa tentang pengumuman dan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2016-2021 inkonstitusional. Sebab, tidak melalui mekanisme perundang-undangan di DPRD.Juru bicara PAN, Azmadin mengatakan, pihaknya menerima undangan rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Butur tentang pengumuman dan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Undangan bernomor 005/17/DPRD/2016 ini ditandatangani wakil ketua DPRD Butur, Abdul Salam Sahadia.”Kami dari PAN yang diundang hari ini tidak akan hadir. Sebab, undangan tersebut inkonstitusional,” kata Azmadin via telepon selulernya, Selasa (2/2/2016).Menurut dia, surat ini lahir dari proses inkonstitusional, karena tidak melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.Ia menjelaskan, sebelum sidang paripurna istimewa tersebut digelar, harus diawali dari rapat pimpinan DPRD. Kemudian digodok ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun Bamus sendiri tidak kuorum saat rapat. Sehingga paripurna yang dilaksanakan DPRD, Selasa (2/2/2016) adalah paripurna gelap.Azmadin menambahkan, undangan paripurn tersebut pukul 10.00 Wita. Sementara pihaknya menerima undangan pada pukul 09.00 Wita. “Kita terima undangan jam 09.30. Rapatnya jam 10.00. Ada apa ini? Seperti tiba masa tiba akal,” sentilnya.Sehingga apapun yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah inkonstitusional. Dan PAN secara kelembagaan memerintahkan fraksinya di DPRD untuk mengambil sikap tidak menghadiri paripurna istimewa tersebut.”Ini sidang istimewa bos, tapi kok pelaksanaannya tiba masa tiba akal,” tuntasnya.Sementara itu Wakil Ketua DPRD Buton Utara, Abdul Salam Sahadia mengatakan, rapat paripurna istimewa tentang pengumuman dan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih priode 2016-2021 sudah sesuai mekanisme yang berlaku di dewan.Menurut Salam, sebelum pelaksanaan sidang paripurna istimewa, Selasa (2/2/2016) pihaknya sudah menghubungi ketua DPRD Rukman Basri Zakariah. Baik itu melalui SMS atau menelepon secara langsung. Namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Perlu diketahui, kata dia, pasca Ramadio mengundurkan diri, maka unsur pimpinan DPRD Butur tersisa dua orang. Dan sampai sekarang belum ada penggantinya. “Saya selaku pimpinan DPRD menjalankan perintah undang-undang. Saya mengundang untuk Bamus,” ujarnya.”Setelah selesai Bamus, saya mengundang bahwa tanggal 2 Februari 2016 akan digelar sidang paripurna istimewa,” tambahnya.Masih menurut Salam, Azmadin tidak memahami mekanisme dewan. Apalagi kapasitasnya hanya sebagai undangan. “Dia kan (Azmadin,red) cuma undangan. Ia bukan anggota DPRD. Sekwan sendiri sudah tau, kalau saya sudah berkoordinasi dengan Rukman,” tandasnya.Dijelaskan, dirinya hanya menjalankan perintah undang-undang, bahwa setelah masuk rekomendasi surat KPU harus diproses sesuai aturan yang ada. Berhubung ketua masih berada di luar daerah, maka selaku unsur pimpinan harus menindaklanjuti surat tersebut.Dasar surat KPU tersebut adalah undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan umum dan atas perubahannya. Selanjutnya surat edaran Mendagri nomor 100 tanggal 16 Januari 2016. Kemudian penetapan KPU tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan suara terbanyak serta keputusan Mahkama Konstitusi.Atas dasar tersebut, KPU menyurat kepada DPRD untuk menindaklanjuti dengan mengumumkan melalui sidang paripurna istimewa, perihal penetapan dan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih. “Apa dasarnya paripurna istimewa adalah Bamus. Apa dasarnya Bamus adalah rapat pimpinan,” tuntasnya.Editor: Gugus Suryaman
DPRD dan PAN Butur Bertengkar Soal Rapat Paripurna
- 7,256 dibaca