DPRD Instruksikan Pemkot, Penertiban Miras Tak Hanya Ramadan

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Ali Akbar, menginstrusikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari supaya penertiban minumam keras di wilayahnya tak hanya dilakukan pada bulan Ramadan melainkan di hari lainnya juga.

“Seperti pada tempat hiburan malam (THM) dan tokoh-tokoh penjual miras beroperasi aktif dalam kota. Jika pemilik tidak ada izinya maka patut diberikan sanksi tegas dan teguran untuk menyita barang tersebut sebab keberadaanya dianggap illegal itu sudah diatur dengan peraturan dàerah,” ujar La Ode Ali Akbar saat dikonfirmasi SultraKini.com, Selasa (29/05/2018).

Anggota Komisi I DPRD Kota ini, mencontohkan, di bagian Kendari Beach yang berada di wisata teluk Kota Kendari. Masih saja ada masyarakat yang menjual miras di tempat itu. Kecuali bulan Ramadan mereka berhenti, itu hanya sementara saja.

Namun biasanya setelah Ramadan mereka kembali beroperasi. Padahal Pemkot sudah tegaskan bahwa kawasan Kendari Beach hanya diperuntukan bagi wisata kuliner.

Karena itu jika masih ada yang melanggar maka Polisi Pamong Praja akan melakukan sterilisasi.

Laporan: La Ismeid

  • Bagikan