DPRD Kendari Agendakan Kembali RDP Spazio yang Tak Miliki IPAL

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM. Rajab Jinik (Foto: LaNiati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik tempat hiburan malam Spazio yang diduga belum memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Pasalnya, pada RDP yang dijadwalkan hari ini, (Senin, 18/10), DPRD Kota selain mengundang pihak Spazio juga mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kendari. Namun, DLHK tidak hadir sehingga RDP ditunda.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik menjelaskan yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi adalah DHLK. Namun, DLHK tidak hadir sehingga RDP ditunda.

“Nanti kita agendakan ulang. Sekretariat DPRD akan bersurat kembali di DLHK,” jelasnya saat ditemui di DPRD, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, DPRD telah memberikan ultimatum kepada tempat hiburan malam (THM) yang berada di jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia selama 90 hari untuk melengkapi IPAL-nya.

Namun, faktanya Spazio tersebut sampai saat ini belum juga menyelesaikan IPAL-nya. Diketahui, sejak THM itu berganti nama dari Platinum menjadi Spazio, belum ada pembaharuan izin lingkungannya.

Sebelumnya, DPRD kota juga akan merekomendasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan penutupan terhadap THM tersebut jika tidak melengkapi dokumennya.

“Kita berikan mereka kesempatan selama 90 hari untuk melengkapi semua legalitasnya, jika tidak, maka akan disegel,” tegas Rajab Jinik. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan