DPRD Kendari akan Panggil Pihak Terkait Bahas Keberadaan Pasar Swadaya Mokoau

  • Bagikan
Ketua DPRD Kendari, Subhan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Kendari, Subhan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Kendari akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait untuk membahas keberadaan Pasar Swadaya Mokoau di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.

“Kita sudah masukan dalam agenda badan musyawarah (Bamus), untuk membahas apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari termasuk seperti apa masukan DPRD terkait dengan tinjauan lapangan beberapa waktu yang lalu. Secepatnya kita bahas,” ujar Subhan Ketua DPRD Kendari, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar menegaskan bahwa Pemkot Kendari tidak mengizinkan adanya pembangunan pasar di Kelurahan Mokoau.

Pemkot Kendari menolak dengan tegas dibangunnya pasar di Nanga-Nanga tersebut karena beberapa alasan, diantaranya pasar tersebut dekat dengan Kebun Raya Kendari, terdapat kali disisi bagian belakang lahan yang dibangun pasar.

Alasan lain Pemkot Kendari menolak keberadaan pasar tersebut karena lokasi pasar dekat dengan gedung perkantoran eksklusif, seperti kantor Gubernur Provinsi Sultra, Polda, Bank Indonesia, dan kantor OPD provinsi lainnya.

Bahkan, Pemkot Kendari mewanti-wanti  jika masyarakat tetap besikukuh membangun pasar tersebut, pihaknya akan mengerahkan Satpol PP untuk membongkarnya.

“Ini juga yang akan menjadi kajian dalam rapat nanti, agar jangan hanya berdiri tapi tidak ada isinya karena yang akan rugi juga pasti masyarakat,” ucap Subhan.

Ia sampaikan, pihak-pihak yang akan dipanggil dalam Bamus tersebut diantaranya, Kabag Hukum Pemkot Kendari, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perdagangan, PD Pasar, DPMPTSP, Satpol PP, dan Koordinator Pasar Mokoau.

Pertemuan tersebut kata Subhan, diharapkan ada keputusan yang bisa diambil dari semua pihak. Jelasnya, keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang ada.

“Dasar yang harus dilihat pertama adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari, kemudian indikator-indikator memungkinkannya untuk dibangun pasar,” jelasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan