DPRD Kendari Bolehkan Pasar Panjang Beroperasi

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Kendari dengan pedagang Pasar Panjang. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Kendari dengan pedagang Pasar Panjang. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – DPRD Kota Kendari sepakat Pasar Panjang tetap beroperasi, namun pedagang harus mematuhi tata tertib. Penekanan yang dimaksud adalah pedagang tidak menjadikan lapak dagangannya nampak kumuh dan tidak berdagang di bahu jalan.

Kesepakatan DPRD Kota Kendari dengan pedagang Pasar Pasar Panjang berlangsung dalam rapat dengar pendapat pada Jumat (11 Januar 2019).

Dasar pihak dewan memperbolehkan pedagang berjualan, yakni lahan pasar merupakan milik pribadi. Tetapi melihat sisi peruntukkannya, kawsan itu memang bukan untuk pasar karena bagian dari permukiman RT/RW, sehingga ke depannya perlu ada peninjauan ulang agar bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan pasar rakyat.

“Yang masih bisa berjualan silahkan berjualan sepanjang tidak mengganggu ketertiban di situ, apalagi di sana itu sudah masuk lahan masyarakat bukan lagi lahan pemerintah, tinggal diatur saja apakah ada situ siup-nya atau retribusi. Kan, RT/RW ini DPRD yang sahkan, jadi kalau semua pihak setuju tinggal kita rubah saja, digambar sebagai daerah perdagangan tetapi bukan pasar hanya sebagai kawasan dagang dalam bentuk ruko-ruko, begitu saja,” ujar Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim.

Secara aturan kata dia, pedagang Pasar Panjang di Kelurahan Bonggoeya adalah mayoritas pedagang eks Pasar Wuawua yang ketika itu direlokasi lantaran lokasi dagangannya dilanda kebakaran pada 2010. Di satu sisi pedagang masih nyaman dan tertib berdagang, sehingga tidak bisa mengacu pada sisi regulasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Ashar, menambahkan Pemkot harus mengambil sikap dengan memberikan kebebasan terhadap masyarakat untuk beaktivitas. Ketika pemerintah ingin menertibkan, seharusnya dari dulu kata dia. Sehubungan penegakkan aturan, masih banyak wilayah Kota Kendari membutuhkan penegakkan aturan. Pemerintah kota sebisanya tidak mengambil keputusan yang merugikan masyarakat. Apalagi di Pasar Panjang terjadi perputaran ekonomi. Kondisi demikian membantu target pemerintah mensejahteraan masyarakat.

“Itu bisa dibuatkan kesepakatan yang melanggar bisa langsung ditutup misalnya atau dihentikan aktivitasnya,” kata Ashar.

Seorang Pedagang Pasar Panjang, Wandiolo mengaku tetap bertahan di pasar tersebut karena membawa keuntungan dibandingkan berdagang di Pasar Wuawua yang sepi pembeli. “Kita tidak punya pilihan lain, tetap bertahan di sana (Pasar Panjang) karena selain tempatnya luas juga keuntungan kita dapatkan lumayan karena banyak pembeli, dibandingkan dengan di Pasar Wuawua kecil losnya (lapak) dimana kita mau tata jualannya kita,” ucap pedagang buah tersebut.

Terkait sepinya pembeli di Pasar Wuawua, lanjut Ketua DPRD Kota Kendari, Pemkot diharapkan harus ada upaya atau inovasi khusus untuk menarik pedagang menempati los dagangan. Misalnya, menggratiskan retribusi selama lima tahun atau lebih sehingga ada kemauan pedagang kembali berdagang di situ.

“Kalau bisa digratiskan itu lima tahun, kenapa tidak, supaya pedagang itu mau berjualan di sana (Pasar Wuawua) dan tidak sunyi lagi, karena pemerintah tidak akan ada ruginya. Kalau targetnya hanya PAD-kan bisa dimanfaatkan yang lain, misalnya parkiran atau tempat pemasangan reklame, tinggal kreatif-kreatifnya saja pemerintah,” jelas Samsuddin.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan