DPRD Koltim Akan Tetapkan 12 Perda

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLTIM- Sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Kabupaten Kolaka Timur nampaknya bergerak cepat dalam pembangunan daerah. Tidak hanya infrastruktur yang genjot, berbagai payung hukum untuk kebijakan selaras juga mulai disusun.

 

Teranyar, sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) akan segera ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur.

 

Hal ini sebagaimana diungkapkan, sekretaris DPRD Koltim Abdul Gani jamal mengungkapkan, di tahun ini ada 36 Raperda yang masuk di DPRD tahun ini, 17 diantaranya usulan pemerintah setempat. Sedangkan 19 atas inisiatif DPRD. \”Dari 36 rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam waktu dekat kami akan tetapkan 12 Perda,\” ungkapnya.

 

Sayangnya saat dimintai keterangan terkait hal tersebut, Ia mengatakan tidak mengetahui secara detail pasti Raperda apa saja yang akan ditetapkan nantinya menjadi Perda. Namun, 12 Perda yang segera ditetapkan, kata Dia, diantaranya tentang Pilkades, pemerintahan desa, pajak dan retribusi serta Perda tentang kesehatan bayi, anak dan balita.

 

Mantan Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Koltim itu mengatakan, selama setahun, anggaran yang disiapkan untuk pembentukan Perda sebesar Rp 450 juta. Itu pun hanya dialokasikan untuk pembahasan naskah akademik.

 

Sedangkan anggaran rapat pembahasan lainnya sudah termasuk dalam pengadaan di Sekretariat DPRD Koltim. \”Kalau rapat pembahasan Perda sudah berada di dalam anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang melekat di
Sekretariat,\” ungkapnya.

 

Ia menambahkan di tahun 2015 lalu, sebanyak 17 Perda yang ditetapkan dari usulan 20 Raperda. \”Yang jelas, 12 Perda yang baru akan ditetapkan dalam waktu dekat, tentu yang dianggap penting lebih dulu diprioritaskan,\” tutupnya

  • Bagikan