DPRD Koltim : Satpol PP Keliru Jika Menganggap Tidak Ada Perda Miras

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Memasuki Bulan Ramadan, sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara memberlakukan pelarangan aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM), serta penjualan minuman keras (Miras). Untuk memantau efektifitas pelarangan tersebut di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gencar melakukan insepeksi mendadak (Sidak).

 

Namun kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur. Saat daerah lain memberlakukan aturan ketat soal pernjualan Miras selama Ramadhan, di Koltim aturan ini malah tidak terlalu ditekankan.

 

Disinggung soal ini, Sat Pol PP Koltim mengangap penegakkan aturan tersebut susah dilakukan karena tidak adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur. Termasuk diantaranya perda tentang sidak selama Ramadan, sehingga tidak dapat dilakukan karena tidak ada aturan tentang hal tersebut.

Menanggapai hal itu, anggota DPRD Koltim dari Komisi 1, Ramli Madjid mengatakan, satpol PP mustinya tidak perlu menggunakan alasan perda dalam bekerja. Sebab ada peraturan bupatinya (Perbub), khususnya untuk ketertiban umum. \”Perda memang belum, tapi ada perbubnya,\” katanya.

 

Ramli Madjid juga menambahkan, untuk perda miras itu sebenarnya sudah ada, sejak ditetapkan tahun 2015 lalu. \”Jadi bohong itu kalau tidak ada perdanya,\” tegasnya.

 

Harusnya Pemda itu bersyukur karena DPRD beriniatif untuk emembuatn perda itu. \”Jadi satpol PP itu keliru dengan mengatakan perda miras tidak ada,\” tutupnya.

  • Bagikan