DPRD Konsel Cari Ilmu Pengelolaan Tambang Sampai ke Kalimantan

  • Bagikan
Anggota DPRD Konsel dalam kesempatan melakukan kegiatan kajian antar daerah di Kabupaten Kutai Karta Negara. (Foto: Humas DPRD Konsel/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – DPRD Konawe Selatan (Konsel) melakukan kajian antar daerah tentang permasalahan tata kelola pertambangan pasca pengalihan kewenangan berlokasi di Kabupaten Kutai Karta Negara, Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Komisi III DPRD Konsel, Senawan Silondae mengatakan Kabupaten Kutai dipilih karena terdapat sumber daya energi dan mineral yang cukup besar.

“Saya sempat mempertanyakan kepada Kadis ESDM setempat, tentang manajemen pengelolaan CSR dan peran pemerintah terhadap reklamasi bekas penambangan,” kata Senawan melalui sambungan telepon, Rabu (28/3/2018).

Penjelasan Dinas ESDM setempat bahwa, lahan pertambangan yang telah selesai dikelola, pihak perusahaan bertanggungjawab penuh dalam penutupan bekas galian penambangan atau direklamasi.

“Ternyata di Kutai Karta Negara, pengelolaan CSR tidak dikelola oleh pemerintah daerah, melainkan pemerintah hanya mengawasi dan menjembatani antara pihak perusahaan dan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan,” jelas Senawan.

Selain itu, pemerintah kabupaten tidak lagi berurusan dengan izin usaha dan reklamasi, dikarenakan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten dapat menghentikan dampak lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Apabila perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka dapat diberikan sanksi pencabutan IUP.

“Mengenai bukti kongkrit kontribusi perusahaan terhadap masyarakat bisa dibuktikan dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana, seperti sekolah, rumah ibadah, dan jembatan, kami langsung ke lokasi,” lanjutnya.

Hasil dari kajian Anggota Komisi III DPRD Konsel akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat. Utamanya terkait CSR.

 

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan