DPRD Konut Desak Pemda Segera Gelar Pilkades

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Safrin, kembali mendesak pemerintah daerah (Pemda), untuk segera melaksanakan pemilihan kepala desa(Pilkades) 47 desa yang saat ini dijalankan oleh pelaksana.

Desakan yang diteriakan oleh politisi Golkar itu, saat rapat paripurna istimewa pemberhentian, dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Konut yang dihadiri oleh Bupati Konut Ruksamin, Rabu (15/8/2018).

Menurut Safrin, Pemda Konut harus segera melaksanakan pemilihan kepala desa agar tidak melanggar peraturan, terkhusus undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, dimana pasal 31 pemilihan kepala desa, dan UU No 1 tahun 2012 khusus pasal 39 ayat 23 pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak hanya tiga kali dalam satu periode.

“DPR sudah menganggarkan dalam anggaran reguler tahun 2018, untuk pemilihan kepala desa, sehingga kami sangat berharap setelah dilakukan pelantikan PAW ini, maka segera juga dilakukan pemilihan kepala desa, sekaligus segera melantik kepala desa,” Kata Safrin

Agar, lanjut Sekertaris Komisi B itu, tidak menjadi persoalan dan polemik di tengah tengah masyarakat, sehingga roda pemerintahan berjalan sebagaimana semestinya.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan