DPRD Konut Soroti SKPD Banyak Belum Definitif

  • Bagikan
Bupati Konawe Utara, Ruksamin. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) Rasmin Kamil menyoroti kinerja Ruksamin selaku pimpinan daerah yang belum melakukan pelantikan pimpinan satuan kerja perangkat daerah definitif. Apalagi penempatan jabatan SKPD terkesan dipaksakan sehingga mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Rasmin juga menilai, selama perekrutan pegawai harian lepas (PHL) tidak dilakukan transparan sehingga pemberian honor pegawai diwarnai aksi protes hingga tersebar di media sosial.

Belum lagi, persentase penyerapan anggaran sejumlah SKPD sangat minim sampai memasuki triwulan kedua tahun 2017.

“Kenyataan ini, menunjukan ketidakmampuan pimpinan SKPD dalam mengorganisir serta mengaplikasikan program arah pembangunan yang telah di tetapkan sebelumnya,” terang Rasmin, Senin (17/7/2017).

Menanggapi persoalan tersebut, Ruksamin beralasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIB harus terlaksana sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni melalui tahapan seleksi terbuka dan kompetitif, keterlibatan panitia yang disetujui oleh KASN, Assessment Center, hingga konsultasi BKN, KASN dan instansi terkait.

“Seluruh dokumen rencana tahapan seleksi telah kami ajukan kepada KASN pada awal bulan April dan Juni lalu untuk di evaluasi dan selanjutnya untuk diterbitkan rekomendasi atau persetujuan pelaksanaan seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di lingkup Pemkab Konut,” kata Ruksamin, Selasa (18/7/2017).

Begitu pula perekrutan dan pembayaran honor PHL yang diakuinya melalui pertimbangan tim penilai kerja atau badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan. Kata dia, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 terhitung mulai 2017 terjadi perubahan nama menjadi pegawai pemerintah perjanjian kontrak (PPPK). Akibatnya terjadi keterlambatan dalam penerbitan surat keputusan bupati, sebab hampir semua SKPD mengalami pengurangan anggaran yang berdampak pada pengurangan honor pegawai.

“Pemda membuat regulasi pengangkatan PPPK dengan dua item, yaitu bagi mereka yang tidak termuat dalam keputusan Bupati sebagi honorer dapat dimasukan dalam keputusan bupati sebagai petugas PPPK,” kata Ruksamin.

Laporan: Arifin Lapotende

  • Bagikan