DPRD Mediasi Rencana Mutasi Pekerja PT DJL

  • Bagikan
Suasana rapat Komisi III DPRD Kolaka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan managemen PT Damai Jaya Lestari. (Foto: Suparman Sultan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi III DPRD Kolaka, memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta managemen PT Damai Jaya Lestari. Pemanggilan mereka terkait rencana mutasi pekerja, oleh perusahaan sawit PT DJL dari Kolaka ke Ambon, Jumat (12/5/2017).

Ketua komisi III DPRD Kolaka, Edy Gunawan Arafiq, menjelaskan bahwa saat ini kami hanya ingin kejelasan nasib ratusan pekerja DJL yang rencananya dimutasi ke Ambon. “Mutasi ini adalah pilihan yang sulit bagi para pekerja. Apalagi bagi perempuan. Mereka harus tinggal anak suami ke Ambon. Inilah yang akan kami carikan solusinya degan cara menghadirkan dua pihak. Yaitu Dinas Nakertans dan PT DJL,” katanya, Jumat (12/5/2017).

Edy menambahkan selain rencana mutasi itu, pihak perusahaan juga harus menjelaskan kompensasi yang nanti didapatkan para pekerja ketika mereka ingin keluar dari perusahaan sawit itu.

“kalau pekerja sulit tentukan pilihan mau ke Ambon, maka bisa saja mereka meminta keluar dari perusahaan itu. Kalau pilih opsi keluar perusahaan harus memberikan kompensasi kepada pekerja,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Bagian Personalia PT DJL, Gusman, menjelaskan dalam aturan perusahaan tidak boleh ada dua orang yang statusnya suami istri bekerja disatu tempat. Sehingga salah satunya harus ada dimutasi.

“Kalau memang dia suami istri yang satunya kita pindahkan ke perusahaan yang ada di Ambon. Kalau masalah kompensasi pasca mereka berhenti kerja, kami akan ikut dalam aturan. Selagi itu diatur dalam undang-undang atau aturan yang resmi,” jelas Gusman.

Sementara itu, mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kolaka, Fatmawati menekankan perushaan wajib memberikan kompensasi 15 persen dari upah para pekerja tersebut. 

“15 persen itu dihitung selama masa kerja mereka. Kan bisa dikalkulasi berapa pendapatan mereka pertahun dikalikan masa kerja. Makanya yang kami tunggu juga adalah surat pengunduran para pekerja ini. Kalau itu sudah ada kami segera mungkin lakukan proses selanjutnya,” ucapnya.

Pasca pertemuan kedua pihak tersebut, direncanakan akan ada pertemuan lanjutan antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah Kolaka serta pekerja. 

Dalam pertemuan nantinya akan disepakati opsi yang diambil para pekerja antara pilihan menjadi pekerja tetap dimutasi ke Ambon dengan beberapa ketentuan. Atau Pekerja mengundurkan diri dengan catatan mendapatkan kompensasi dari PT DJL.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan pekerja di perusahan tersebut mendatangi Kantor DPRD Kolaka, Rabu (10/5/2017). Kehadirannya guna mempertanyakan nasib mereka yang rencana dimutasi ke Ambon.

Laporan: Suparman Sultan

  • Bagikan