DPRD Mubar Komitmen Kembalikan Temuan BPK

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran atas tunjangan reses, TKI, dan dana operasional DPRD Muna Barat pada 2020 senilai Rp 1,16 miliar. Semua anggota DPRD Mubar berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut.

Hasil rapat konsultasi DPRD dan Badan BPK perwakilan Sultra pada 21 Juli 2021, disepakati semua anggota DPRD diberikan waktu untuk melunasi atas temuan tersebut sebelum berakhir masa jabatan.

“Kami komitmen untuk mengembalikan temuan itu, kami konsultasi dengan BPK,” jelas Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Siti Sariani Ilaihi, Kamis (29/7/2021).

Dikatakannya, hasil BPK diketahui TAPD kurang cermat mencantumkan dan menentukan kondisi keuangan daerah. Hal ini juga diharapkannya tidak diperbesar-besarkan dan tidak dijadikan sebagai bahan adu domba antara legislatif dengan eksekutif. Mengingat anggota DPRD Mubar berkomitmen untuk mengembalikan temuan itu.

“Semua sudah clear, mari kita sama-sama jaga kondusif daerah,” ujar Wa Ode Siti Sariani.

(Baca: Anggota DPRD Mubar Diingatkan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji)

Untuk diketahui, berdasarkan konsultasi DPRD Muna Barat dengan BPK Sultra dihasilkan enam poin kesepakatan sebagai berikut.

  1. Pemberlakuan kondisi keuangan daerah ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama DPRD kabupaten/kota;
  2. Optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan anggaran daerah;
  3. Pengembalian kelebihan bayar APBD pada sekretariat DPRD menjadi kewajiban pimpinan dan anggota DPRD karena secara defacto sebagai penerima manfaat;
  4. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sultra mencantumkan TAPD tidak cermat dalam menentukan kondisi keuangan daerah;
  5. Terkait temuan pada sekretariat DPRD dalam hal kelebihan pembayaran gaji, BPK memberi ruang untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggota DPRD yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya;
  6. Dalam rentan waktu 60 hari kerja sejak diterimanya LHP BPK harus ada progres tindak lanjut terkait pengembalian kelebihan pembayaran gaji dari anggota DPRD yang nantinya BPK akan melakukan monitoring dua kali dalam setahun, terkait tindak lanjut temuan BPK RI atas pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Mubar tahun anggaran 2020. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan