DPRD Muna Terima KUA PPAS APBD-P 2017

  • Bagikan
Penyerahan berkas KAU PPAS APBD-P tahun anggaran 2017 dari Bupati Muna, LM. Rusman Emba (kiri) kepada ketua DPRD Muna, Mukmin Naini (kanan) pada rapat paripurna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – DPRD Muna menerima berkas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD-Perubahan 2017 dalam rapat paripurna oleh Bupati Muna, LM. Rusman Emba, Selasa (7/11/2017).

Seperti yang telah dirumuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus), setelah penyerahan berkas KAU PPAS APBD-P 2017 untuk dibahas. Bupati selanjutnya memberikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD-P tahun anggaran 2017.

“Selanjutnya pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD-P dan tanggapan Bupati Muna terkait pandangan umum fraksi,” kata Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini, saat memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Muna, Laode Diyrun serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan 22 anggota DPRD.

Dikesempatan yang sama, Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas persetujuan nota kesepahaman perubahan KUA PPAS APBD-P 2017. Momen ini dianggapnya sebuah komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan yang sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Muna, yakni Muna yang kuat, mandiri, berdaya saing, dan bermartabat.

“Saya ingin menyampaikan, meraih WTP bukan berarti selesai sudah pekerjaan kita. Namun dijadikan titik awal untuk menuju pengelolaan keuangan dan aset yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Olehnya itu, kita terus melakukan perbaikkan berkelanjutan di SKPD setiap tahunnya baik dari perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban sehingga item-item yang menjadi temuan BPK berkurang,” terang Rusman Emba.

Perhatian serta prioritas utama Pemda Muna adalah permasalahan aset, dilakukan perbaikan bukan hanya menyangkut pencatatan, tetapi keberadaan pengklasifikasian dan kriteria lain, yakni keandalan data.

“Kami sampaikan bahwa data pelaporan keuangan dan aset telah menggunakan aplikasi Simba, sehingga seluruh kegiatan dapat terlihat secara transparan dan akuntabel,” kata Rusman.

Dia memaparkan, secara umum pendapatan daerah pada RAPBD tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.075.664.539.447 atau berkurang 0,85 persen dibanding dengan APBD induk. Hal itu disebabkan adanya pengurangan target pendapatan yang bersumber dari dana DAU dan PAD.

Sementara total perubahan pembelanjaan daerah pada RAPBD 2017 senilai Rp 1.137.191.367.000 atau bertambah 3,03 persen. Penambahan terjadi pada belanja pegawai secara tidak langsung sebesar 1,58 persen, belanja barang dan jasa 17,73 persen, serta belanja modal 0,85 persen.

“Belanja pegawai pada belanja langsung mengalami penurunan sebesar 3,85 persen, namun secara keseluruhan mengalami kenaikkan sebesar 5,15 persen,” Jelas Rusman.

Selanjutnya, pembiayaan daerah disisi penerima. Pembiayaan terjadi kenaikkan dari anggaran semula sebesar Rp 18.993.000.354.000, menjadi Rp 77.418.000.822.000 atau naik sebesar 307 persen. Kenaikkan terjadi disebabkan adanya sisa lebih biaya anggaran tahun 2016.

Sementara pada pengeluaran pembiayaan anggaran semula Rp 100.000.000 menjadi Rp 15.923.000.954.000, kenaikkan ini disebabkan adanya pembayaraan utang pokok pada PT Sarana Multi Infrastruktur.

“Kami berharap, agar rancangan peraturan daerah tentang APBD-P tahun anggaran 2017 dapat segera dibahas bersama ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tambah Rusman.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan