SULTRAKINI.COM: KOLTIM – DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Paripurna Dewan dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Aula Gedung DPRD, Selasa ( 3/8/2021).
Pertanggungjawaban ini disampaikan langsung oleh Bupati Koltim Andi Merya Nur, dibawah pimpinan sidang Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir. Seluruh anggota DPRD Koltim, sejumlah pimpinan OPD serta Camat turut menyaksikan penyampaian pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ini dengan seksama.
Dalam agenda persetujuan penetaapan Raperda ini, lima fraksi di DPRD Koltim yakni fraksi PKS, PDIP, Nasdem Berbintang, PAN, dan fraksi Indonesia Bersama yang secara umum menyetujui pertanggungjawaban APBD ini.
Fraksi – fraksi di DPRD juga memberikan pandangan sarannya, antara lain perlunya peningkatan PAD disejumlah sektor secara maksimal, pemanfaatan sarana/fasilitas umum, penanganan sektor pariwisata agar dikelola dengan baik dan peningkatan sistem informasi dalam hal pelayananan publik.
Menanggapi saran dan pandangan kelima fraksi tersebut, Bupati Koltim Andi Merya Nur menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan PAD yang pelaksaannya memang belum maksimal.
Selain itu, kata Andi Merya, pemerintah daerah juga akan berupaya untuk mendorong penyerapan anggaran pada SKPD yang mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebagai upaya pemulihan dimasa pandemi saat ini.
“Kedepan kita akan meningkatkan koordinasi monitoring yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dan pengamanan yang langsung berhubungan dengan sarana publik seperti sarana kesehatan, pendidikan, pasar, air bersih yang masih belum dimanfaatkan dengan baik dan juga sarana pariwisata yang telah selesai pembangunannya untuk dikelola dengan baik,” kata Andi Merya.
Menurutnya, jika beberapa hal tersebut dikelolah dengan maksimal bisa berkontribusi dalam menghasilkan pendapatan daerah dan juga menyiapkan sistem informasi yang memadai dalam pelayanan kesehatan masyarakat melalui pelayanan BPJS yang terintegrasi.
Lebih lanjut, Andi Merya menargetkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka menciptakan sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan APBD, baik ditingkat perencanaan pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban guna meminimalisir terjadinya resiko pelanggaran hukum dan penurunan kinerja pemerintah daerah.
Hal-hal tersebut akan dilakukan dengan cara melakukan audit, review, monitoring dan evaluasi proses perencanaan dan pelaksanaan terhadap pekerjaan kontruksi, konsultasi barang dan jasa pada semua instansi yang terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Lalu, ia juga akan mendorong inspektorat daerah melakukan pengawasan dan pembinaan di internal pemerintah daerah kepada semua pengelola APBD.
Termasuk meningkatkan pelayanan bebas pungli dan membangun sistem informasi yang memadai dan penyederhanaan sistem palayanan, peingkatan sumber daya aparatur melalui diklat, bimtek, khususnya pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan.
Bupati perempuan pertama itu menambahkan, atas pengelolaan APBD tahun anggaran 2020 Pemda kedepannya akan selalu berusaha seoptimal mungkin memanfaatkan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah untuk lebih mementingkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan tertib dan taat pada aturan perundang- undangan, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat serta pengelolaan pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam APBD.
“Untuk itu, perlu sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin selama ini agar terus ditingkatkan dan pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas rekomendasi dan saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” bebernya.
Setelah Rapat Paripurna ini, maka tahap berikutnya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 akan disampaikan pada Gubernur Sultra selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kita berharap proses evaluasi provinsi berjalan dengan baik,” tutupnya. (Adv/B)
Laporan: Hasrianty
Editor: Hasrul Tamrin