DPRD Sultra Ajukan 7 Rekomendasi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

  • Bagikan
Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemda dengan DPRD Provinsi Sultra atas raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Atas hal ini Juru bicara dewan, Haeruddin Konde menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan hasil pendalaman dan kajian dari rapat-rapat sebelumnya.

Hal itu juga untuk menyempurnakan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang akan menjadi lampiran dari naskah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Sultra.

“Selanjutnya akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri RI sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Haeruddin, Senin (12/7/2021).

Rekomendasi tersebut berdasarkan dinamika dalam rapat gabungan komisi DPRD Sultra dan pendapat akhir fraksi yang disepakati untuk sebagai masukan, usulan, saran, serta tanggapan sekaligus dijadikan rekomendasi.

Pertama, terhadap catatan penting LHP BPK-RI harus menjadi perhatian serius oleh setiap OPD yang mendapat audit dari BPK tahun anggaran 2020 dan melaporkan kepada dewan yang terhormat terkait tindak lanjut rekomendasi LHP dari masing-masing OPD tersebut.

Kedua, untuk penanganan pasien Covid-19 yang cenderung meningkat akhir-akhir ini agar pihak Dinas Kesehatan Sultra dan Rumah Sakit Bahteramas segera melakukan langkah-langkah penanganannya dan tetap berkoordinasi dengan TAPD dan DPRD dalam rangka persetujuan dana yang dibutuhkan.

Ketiga, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga agar melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan provinsi dengan memperhatikan tingkat skala prioritas, mengingat saat ini banyaknya ruas jalan provinsi mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Keempat, Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menjadi perhatian dalam dukungan sarana dan prasarana agar pengawasan pengeboman ikan tidak terjadi lagi.

Kelima, Dinas Perhubungan menjadi perhatian pada pemanfaatan terminal sesuai peruntukannya yang terletak di Kabupaten Kolaka.

Keenam, disarankan kepada Pemerintah Daerah segera memasukkan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2021 sehingga tidak mempengaruhi siklus pembahasan anggaran khususnya perubahan APBD Sultra tahun anggaran 2021

Ketujuh, Dinas ESDM agar meninjau kembali atau menertibkan izin pertambangan yang tidak konsisten terhadap pembayaran CSR terhadap masyarakat sekitar pertambangan.

Diketahui, rekomendasi ini disampaikan DPRD dalam pengambilan keputusan serta penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Sultra atas raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan