DPRD Sultra Kunjungi Makam Leluhur di Kolut Diduga Dirusak Perusahaan Tambang PT Riota Jaya Lestari

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPRD Sultra meninjau lokasi makam leluhur di Kolut (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPRD Sultra meninjau lokasi makam leluhur di Kolut (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA UTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Komisi III melakukan kunjungan ke lokasi yang diklaim sebagai makam leluhur Suku Tolaki, diduga telah dirusak oleh perusahaan pertambangan PT Riota Jaya Lestari di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Kamis (12/8/2021).

Kunjugan Komisi III merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat bahwa aktifitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari telah melanggar aturan, merusak makam lelur di Kolut.

Kunjung ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi bersama dia rekan anggota komisi yaitu Sudirman dari Partai Keadilan Sejahtera dan Yudianto Mahardika dari Partai Gerindra.

Suwandi Andi menegaskan jika DPRD Sultra akan selalu memperjuangkan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat Sultra.

“Kunjungan kami ke PT Riota ini adalah amanah konstitusi untuk memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan rakyat Sulawesi Tenggara. Saya daerah pemilihanku Buton, tetapi begitu kami ada di DPRD Sultra, maka kami adalah Sultra,” ujar Suwandi Andi.

Pasca melihat lokasi yang diklaim sebagai kuburan leluhur Suku Tolaki itu, Suwandi memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Kolaka Utara dan Gubernur Sultra.

“Kami disini untuk memastikan bahwa ada kuburan leluhur orang tua kita. Sudah benar kami datang ternyata inilah buktinya, untuk sementara. Tetapi, untuk memastikan segalanya itu, kami akan segera berkoordinasi dengan dua kepala daerah yaitu Bupati Kolaka Utara dan Gubernur Sultra. Hal ini terkait dengan pembentukan tim terpadu untuk menelusuri tapak tilas tentang makam leluhur ini,” tegas legislator Partai Amanat Nasional itu.

Juru bicara ahli waris pemilik makam, Supriadin meminta agar PT Riota Jaya Lestari menerima konsekuensi hukum adat dan hukum pidana apabila terbukti bahwa di lokasi tersebut memang benar terdapat makam leluhur suku Tolaki yang telah dirusak oleh pihak perusahaan dengan dijadikan jalan menuju Jetty (pelabuhan tongkang).

“Perusahaan harus terima konsekuensi hukum adat dan hukum pidana jika terbukti bahwa ini adalah makam leluhur kami. Perusahaan juga harus menghentikan operasionalnya,” tegas Supriadin.

Sementara itu, Direktur PT Riota Jaya Lestari, H. Amir mengatakan mendukung rencana pembentukan tim terpadu guna mencari fakta terkait dugaan pengerusakan makam leluhur salah satu warga suku Tolaki itu.

“Kami dukung rencana pembentukan tim pencari fakta (tim terpadu). Ini kita negara hukum, siapapun yang melanggar hukum, pasti akan diproses. Kita serahkan saja semuanya kepada yang berkompeten,” kata Haji Amir.

Ia pun mengatakan, pihaknya siap menerima keputusan ataupun hasil temua dari tim terpadu yang akan dibentuk nantinya.

“Kami siap menerima semuanya apapun keputusan yang dibentuk oleh tim. Kalau A atau B yang disepakati oleh tim pencari fakta, itu akan kita ikut semuanya. Ini pun (lokasi yang diklaim sebagai makam) akan sesegera mungkin saya akan rapikan. Ini urusan saya. Bisa nanti dicek,” imbuhnya.

Amir juga memastikan akan terus membuka keran komunikasi dengan berbagai pihak terkait masalah ini, termasuk dengan keluarga atau ahli waris dari makam ini.

“Insyaallah, kita akan respon apa tuntutan dari teman-teman. Karena kalau dari awal kami tahu, pasti tidak akan kami gusur. Kita sama-sama punya leluhur. Kami berterima kasih banyak karena mereka (ahli waris) telah datang secara baik-baik. Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya,” timpalnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan