DPRD Sultra Ngotot, Seleksi KPID Dilakukan Tanpa Peraturan KPI

  • Bagikan
Komisi I DPRD Sultra saat melakukan rapat dengan ORI Sultra pekan lalu, yang menghasilkan rekomendasi pembatalan hasil seleksi anggota KPID. Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi I DPRD Provinsi Sultra akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sultra untuk rapat dengar pendapat terkait rekomendasinya terhadap hasil seleksi penerimaan anggota KPID Provinsi Sultra. Sebab Komisi I menilai ORI Sultra telah memutuskan secara sepihak pembatalan hasil seleksi tersebut.”Saya sudah sampaikan pada rapat terbuka, bahkan ORI datang langsung ke DPRD Provinsi yang dari awal bahwa yang namanya peraturan KPI bukan UU,” ujar Ketua Komisi I LM. Taufan Alam, Kamis (21/1/2016).Menurutnya, ada satu hal yang harus dipahami oleh ORI Sultra dalam rekrumen KPI, bahwa berbeda dengan rekrumen calon komisioner Komisi Pemilihan Umum. Kalau rekrumen KPU, kata polisi Demokrat ini, harus tunduk pada PKPU karena yang melakukan seleksi adalah KPU pusat untuk KPU Provinsi, dan KPU Provinsi untuk seleksi anggota KPU Kota/Kabupaten.Sedangkan KPI konteksnya berbeda. Seleksi KPID dilakukan tanpa mengacu pada Peraturan KPI. Sebab KPID tidak bertanggung jawab ke KPI pusat tetapi bertanggungjawab kepada DPR RI.”Saya jamin ada indikator yang saya pegang karena saya tidak berani meluluskan seorang kalau tidak ada indikator saya,” ujar LM. Taufan Alam.Menurut Taufan, tata cara rekrumen KPID Provinsi sudah jelas mengacu pada Pasal 10 UU 32 tahun 2002, bahwa anggota KPI pusat dipilih oleh DPR RI dan KPI daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.Seperti diketahui, ORI Perwakilan Provinsi Sultra telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan hasil seleksi anggota KPID Sultra oleh DPRD Provinsi, yang ditujukan kepada Gubernur. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, ORI menemukan adanya mal administrasi yang dilakukan anggota DPRD serta panitia seleksi berupa pelanggaran dalam proses seleksi.Pelanggaran tersebut diantaranya perbuatan melawan hukum oleh tim seleksi, karena dalam proses seleksi banyak item yang menyimpang dari peraturan KPI nomor 1 tahun 2014. Seperti tidak adanya keterwakilan dalam komposisi tim seleksi, standar ganda dalam proses seleksi, cacat syarat karena rekomendasi masyarakat bagi para calon tidak dilampirkan saat seleksi administrasi, serta cacat prosedur karena tidak dilakukan psikotest pada calon komisioner.Disinyalir, proses seleksi ini juga sarat dengan penyimpangan anggaran. Sebab anggaran seleksi sekitar Rp450 juta diduga digunakan untuk kegiatan fiktif seperti studi banding ke KPI pusat dan daerah. Laporan: Merry Malewa
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan