DPRD Sultra Sarankan Gedung Dewan sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

  • Bagikan
Gedung C Kantor DPRD Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – DPRD menyarankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menfungsikan gedung milik pemerintah sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi keterbatasan ruang perawatan di semua rumah sakit dikarenakan jumlah kasusnya yang semakin meningkat.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Freby Rifay, mengatakan Pemprov perlu mengambil langkah guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 khususnya ketersediaan ruang perawatan pasien covid. Misalnya, memfungsikan sejumlah beberapa gedung yang tidak terpakai sebagai tempat isolasi.

“Banyak gedung Pemprov tidak terpakai, gunakan saja itu agar pasien Covid-19 dan pasien umum tidak satu gedung. Mengingat juga Covid-19 terus bertambah setiap hari dan tingkat keterisian rumah sakit makin penuh dan terbatas,” jelasnya, Rabu (14/7/2021).

Alternatif lain, kata Ketua Ketua DPC PDIP Muna ini, yaitu gedung DPRD Sultra. Beberarapa gedung legislarif bisa digunakan tempat isolasi pasien Covid-19, seperti gedung C DPRD Sultra yang bisa menampung banyak pasien.

Menurutnya, jika gedung tersebut dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 tidak akan menghalangi anggota dewan untuk berkantor.

“Tetap kita berkantor, kan kita tidak wajib harus ada ruangan. Ruangan dalam itu hanya ruangan kerja. Kita bisa kerja di rumah karena kita juga terima aspirasi terbatas saat pandemi saat ini,” ucapnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan