DPRD Terima Tiga Usulan Raperda dari Pemkot Kendari

  • Bagikan
Wakil Walikota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan materi Raperda kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Wakil Walikota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan materi Raperda kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Kendari terkait retribusi. Penyerahkan tiga buah Raperda kepada dilakukan dalam rapat paripurna dewan, Jumat (6/8/2021).

Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ketua DPRD Kendari, Subhan mengungkapkan, usulan tiga Raperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya.

“Tiga Raperda yang disampaikan oleh Pemkot Kendari tersebut semuanya penting,” ujarnya saat ditemui usai rapat peripurna, Jumat (6/8/2021).

Setelah diterima lanjut Subhan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dan pengkajian ke tiga buah Raperda tersebut dalam waktu dekat ini.

“Muda-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera kita selesaikan karena dampaknya kepada masyarakat,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengungkapkan, usulan Raperda tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan sebuah Perda yang mengatur retribusi.

Perda yang sudah diusulkan melalui dewan tersebut akan dijadikan sebagai dasar hukum Pemkot untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah daerah diberikan batas waktu paling lambat bulan Agustus 2021 sudah ditetapkan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sebagai dasar hukum Pemda dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan dasar pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kendari,” jelasnya.

Siska menyampaikan, pengajuan Raperda ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Atas nama Pemkot Kendari, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kesempatan dewan dalam penyerahan materi Raperda, untuk selanjutnya melakukan pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemkot Kendari tahun 2021,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan