DPRD Tetapkan 7 Anggota KPI Sultra dan 3 Cadangan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) menetapkan dan mengumumkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sultra periode 2020-2023, pada 20 Desember 2019.

Tujuh anggota KPI Sultra tersebut masing-masing adalah Asman, SP. (kelahiran Lapara, 10 Juni 1987), Wa Ode Nuriman, M.Pd (Oelongko, 22 Agustus 1984), Molesara, S.I.Kom (Oelongko, 15 Juli 1984), Hans A Rompas, Stl., M.AP (Kendari, 4 Mei 1988), La Ode Azizul Kadir, MH (Kendari, 18 januari 1989), Ilnas, SH, MH (Tampunawou, S Juli 1981), Azwar, S.SOs, M.Si (Bonerate, 25 November 1977).

Ketuju nama itu ditetapkan berdasarkan hasil uii Kelayakan dan kepatutan sebagai bagian rangkaian proses seleksi calon.

Keputusannya ditandatangani oleh pimpinan DPRD H Abdurrahman Saleh dan sejumlah anggota lainnya.

Selain tujuh nama itu, DPRD juga menetapkan tiga nama sebagai cadangan manakala suatu waktu diantara anggota KPI Sultra terpilih berhalangantetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota komisi.

Tiga cadangan itu adalah Adolf Ludwich Kuen, SH, S.Ip, Erwin Randalajuk, SE dan La tanya, S.Ikom.

KPI merupakan lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Komisi ini berdiri tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat provinsi.

Wewenang dan lingkup tugasnya meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan