DPRD Tetapkan KUA PPAS APBDP Kolaka, Naik Rp47 Miliar

  • Bagikan
Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menyerahkan KUA PPAS APBD-P 2017 kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Wakil Bupati Kolaka Muh. Jayadin. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka akhirnya menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017, dalam rapat paripuna yang digelar Selasa (5/9/2017) di gedung Aula Rapat Paripurna DPRD.

Sebelum Penyerahan KUA PPAS APBD-P kepada Wakil Bupati Kolaka, Muh. Jayadin tersebut, Badan Anggaran DPRD Kolaka melalaui perwakilannya Rusman (legislator Demokrat), membacakan hasil kesimpulannya di hadapan anggota DPRD dan Undangan yang hadir.

Rusman menyebut dalam KUA PPAS, APBD-P Kolaka Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan sebesar Rp47 miliar lebih atau naik sebesar 3,63 persen.

“Sebelum perubahan sebesar Rp. 1.150.771.334.632, dan setelah perubahan menjadi Rp. 1.192.503.177.983,87 sen atau naik sebesar Rp 47.771.883.351,87 sen atau naik sebesar 3,63 persen,” papar legislator Demokrat tersebut.

Lanjutnya, dari angka-angka tersebut  merupakan prestasi yang membanggakan baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) bukan pajak dari Propinsi Sultra serta Dana Alokasi Umum (DAU) / Danak Alokasi Khusus (DAK). Meski demikian, kata Rusman, lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang sebesar Rp34 M lebih atau turun sebesar 14,96 persen, demikian juga halnya dengan pendapatan lainnya turun sebesar 21,15 persen dari target sebelum perubahan.

Dalam rapat itu, Rusman juga memaparkan untuk Belanja Daerah dalam perubahan APBD 2017 ini juga mengalami kenaikan dari anggaran semula yaitu dari Rp1,149 miliar lebih menjadi Rp1,187 miliar lebih atau naik sebesar Rp38 miliar lebih atau sebesar 3,32 persen.

Peningkatan belanja daerah dalam Perubahan APBD tersebut, kata Rusman, disebabkan beberapa hal, diantaranya pergeseran anggaran SKPD dimana beberapa program kegiatan harus dikurangi atau ditambah, penyesuaian kebijakan pemerintah terutama terkait  gaji CPNS, PNS, termasuk tambahan tunjangan anggota DPRD dan pemberian hibah yang bersumber dari APBD.

Selain itu, adanya program kegiatan baru, penyelesaisan program kegiatan DAK tahun 2017 serta program kegiatan yang sifatnya baru dan menjadi komitmen pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

Namun, dari penyampaian hasil laporan Banggar tersebut, mendapat kritikan dari salah satu anggota DPRD karena terdapat perbedaan angka-angka dari hasil rapat sebelumnya. “Sebelum kita lanjut, saya hanya ingin mempertanyakan terkait adanya perbedaan dari hasil rapat sebelumnya dimana terjadi perbedaan, jika sebelumnya perubahan APBD itu sebesar Rp1, 171 triliun, mengapa yang dibacakan sebesar Rp1,192 triliun, yang mana yang sebenarnya?” kritik legislator PKS, Rusman.

Terkait peredaan tersebut, pimpinan rapat, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah masalah, karena masih merupakan angka sementara dan masih bisa dibenahi dalam pembahasan selanjutnya.

“Ini bukan masalah karena ini masih sementara, masih bisa diubah dan mungkin ada kesalahan pengetikan,” terangnya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya menyebut adanya perbedaann tersebut harus menjadi perhatian dalam rapat-rapat selanjutnya. “Ini harus menjadi perhatian, bagi saya ini kesalahan dari pimpinan yang tidak melakukan koreksi administrasi sebelum dibacakan,” terang Anis Pamma, legislator Golkar.

Usai pembacaan laporan Banggar tersebut Ketua DPRD kemudian menyerahkan KUA PPAS APBD-P tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Wakil Bupati Kolaka Muh. Jayadin.

Laporan: Mirwan/Suparman Sultan

  • Bagikan