DPRD Wakatobi Bentuk Pansus Usut Putusan Bupati Naikan Tarif Air PDAM

Gambar: Saat RDP berlangsung (Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Usai menerima aspirasi warga dalam rapat dengar pendapat, DPRD Wakatobi memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut Peraturan Bupati terkait kenaikan tarif air yang dinilai memberatkan masyarakat, Senin (2/3/2026).

Rapat dengar pendapat antara DPRD dan warga berlangsung alot. Masyarakat tidak hanya mempersoalkan lonjakan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum yang dianggap signifikan, tetapi juga sistem penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan pemakaian.

Dalam forum tersebut, sejumlah warga mengungkapkan tagihan air yang membengkak drastis tanpa adanya peningkatan konsumsi yang jelas.

Ferdy, warga Desa Tindoi Timur, menyampaikan berbagai kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Ia mencontohkan, ada pelanggan yang sebelumnya membayar sekitar Rp70 ribu per bulan, kini melonjak hingga Rp1 jutap

“Bahkan, warga yang sedang merantau, tidak ada orang di rumahnya tapi menerima tagihan mencapai Rp350 ribu per bulan. Saya punya bukti,” Ungkapnya

Ferdy pun mendesak DPRD segera membentuk pansus untuk menyelidiki persoalan tersebut.

Anggota DPRD Wakatobi dari fraksi Golkar, Hairudin Buton mengungkapkan, dengan banyaknya persoalan PDAM, maka sudah selayaknya di bentuk pansus, agar dapat di ungkap penyebab persoalan yang terjadi.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, La Rajumu, turut mendesak agar pansus segera dibentuk. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengkaji kembali Peraturan Bupati tentang kenaikan tarif air, sekaligus menelusuri dugaan persoalan dalam sistem pencatatan dan penagihan.

Menanggapi berbagai masukan itu, Ketua DPRD Wakatobi, Syaharuddin, akhirnya memutuskan pembentukan pansus guna melakukan pendalaman dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan tarif PDAM di Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode