DPRD Wakatobi Kembali Konsultasi Kemendagri Terkati PAW Pimpinannya

  • Bagikan
Suasana saat rapat Bamus terkait PAW dua pimpinan DPRD Wakatobi, Jumat (28/9/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Suasana saat rapat Bamus terkait PAW dua pimpinan DPRD Wakatobi, Jumat (28/9/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi akan kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pergantian antar waktu (PAW) dua pimpinannya pada 2 Oktober 2018.

Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali, mengatakan konsultasi harus kembali dilaksanakan karena dari beberapa konsultasi yang dilakukan oleh komisi I dan pimpinan DPRD belum ada kejelasan atau kepastian terkait hasil mekanisme PAW pimpinan dan beberapa anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai.

“Beberapa konsultasi di Kemendagri belum ada satu jawaban atau kejelasan terkait mekanisme PAW, jadi harus kembali dilakukan konsultasi, namun konsultasi tersebut tidak boleh lama,” kata Muhammad Ali saat memimpin rapat badan musyawarah (Bamus) terkait PAW dua pimpinan DPRD Wakatobi, Jumat (28/9/2018).

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Ketua Frksi PDIP, Sudirman Hamid, bahwa mengingat dalam beberapa konsultasi baik itu di Pemerintahan Provinsi Sultra maupun Kemendagri belum ada rekomendasi secara tertulis terkait prosedur dan mekanisme PAW tersebut. Maka harus kembali dilakukan konsultasi dengan meminta rekomendasi atau mekanisme secara tertulis.

“Selamat ini kan kita konsultasi hanya lisan saja tidak secara tertulis sehingga pulang disini, masih bingung lagi karena hasil konsultasinya multitafsir,” ungkapnya

Setelah mendengarkan usulan dari berbagai anggota DPRD, rapat tersebut melahirkan rekomendasi yaitu pertama, terkait PAW pimpinan DPRD Wakatobi harus dikonsultasikan secara berjenjang dan taat hukum, baik itu untuk mendapatkan yurisprodensi. Kedua, tim konsultasinya selain beranggotakan komisi I, juga beranggotakan para anggota yang akan di PAW. Ketiga, tim konsultasinya harus bersama Biro Hukum Pemprov. Keempat, tim konsultasinya harus melaporkan hasil konsultasinya paling lambat satu minggu ketua pada bulan Oktober 2018. Jika hasil konsultasinya telah ada maka walaupun dalam rapat paripurna PAW tidak korum maka tidak diharuskan untuk menggelar rapat Bamus kembali.

Rapat Bamus tersebut membahas terkait PAW ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali ke Sudirman Hamid (PDIP), PAW Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, Sukiman ke Ali Kamar Halim.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan