DPRD Wakatobi Minta Pemindahan ASN Jauh dari Keluarga Ditinjau Ulang

Gambar: Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Wakatobi, Arman Alini (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI — DPRD Kabupaten Wakatobi meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru yang ditempatkan jauh dari keluarga.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Wakatobi dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Wakatobi, Arman Alini, saat membacakan amandemen gabungan komisi, meminta surat keputusan pemindahan ASN yang telah diterbitkan dapat ditinjau kembali.

Menurut Arman, penempatan ASN perlu mempertimbangkan jarak antara tempat tugas dengan tempat tinggal dan keluarga. Hal tersebut dinilai penting, terutama bagi tenaga pendidik.

“Lebih baik ASN ditempatkan tidak jauh dari rumah dan keluarganya, terutama guru,” ungkapnya.

Kedekatan guru dengan keluarga, kata dia, diharapkan dapat mendukung kinerja serta meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.

Menurutnya, penempatan ASN hendaknya mempertimbangkan kebutuhan organisasi, sekaligus kondisi ASN dan keluarganya.

DPRD Wakatobi menilai penempatan ASN harus dilakukan secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan pemerintahan di setiap wilayah.

Catatan mengenai kebijakan pemindahan ASN tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Wakatobi Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Wakatobi Safia Wualo, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode