DPS Konawe Capai 161.744 Orang, Ini Rincian Tiap Kecamatannya

  • Bagikan
Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS untuk Pilkada Konawe dan Sultra. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Jumat (15/06/2018) malam. Hasilnya, total DPS di Konawe mencapai 161.744 wajib pilih.

DPS tersebut, diambil dari 23 kecamatan se-Kabupaten Konawe. Adapun rinciannya, yakni untuk Kecamatan Abuki sebanyak 10.887 wajib pilih. Amonggedo 7.346, Anggaberi 4.635, Asinua 1986, Besulutu 5.478, Bondoala 6.825, Kapoiala 3.407, Konawe 6.037, Lalonggasumeeto 3.359, Lambuya 5.078, Latoma 1.999, Meluhu 3.755, Onembute 4.569, Pondidaha 8.050, Puriala 5.638, Routa 1.752, Sampara 8.877, Soropia 5.733, Tongauna 11.762. Uepai 9.146, Unaaha 15.691 Wawotobi 14.845, dan Kecamatan Wonggeduku 14.862 wajib pilih.

Total jumlah pemilih laki-laki di 23 kecamatan di DPS tersebut, sebanyak 82.202 wajib pilih. Sementara perempuan sebanyak 79.542 wajib pilih. Artinya, Totalnya mencapai 161.744 wajib pilih.

Divisi Program dan Data KPUD Konawe, Muh. Azwar mengungkapkan tahapan selanjutnya adalah menyampaikan data pemilih pada tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 17-23 Maret 2018. Selanjutnya, DPS tersebut akan diumumkan mulai 24 Maret-2 April 2018.

“Kami berharap, masyarakat bisa mencermati DPS yang diumumkan. Jika belum terdaftar agar segera melapor ke PPS atau PPK tempatnya berada, agar namanya dimasukan ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)” jelasnya.

Lanjut Azwar, proses pendaftaran nama di DPSHP akan dimulai 3-7 April 2018. Kemudian, rekapitulasi DPSHP pada tingkat PPS akan dilakukan 8-10 April 2018. Untuk tingkat PPK, rekap DPSHP akan dilakukan 11-12 April 2018.

“Sedangkan untuk rekap DPSHP yang akan ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan dilakukan tangga 13 sampai 19 April 2018,” tandasnya.

 

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan