DPW PERKHAPPI Sultra Sarankan Kejati Lakukan Audit Perizinan Pengusahaan Pertambangan di Sultra

  • Bagikan
Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto, SH.,CMLC, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sultra mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia.

“Kami mendukung tindakan hukum Kejati Sultra yang menetapkan Kadis ESDM Sultra, Andi Azis sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT. Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 495.216.631.168.83,” ujar Ketua DPW PERKHAPPI, Dedi Ferianto, SH.,CMLC, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlansungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dedi Ferianto meminta Kejati Sultra agar melakukan audit perizinan secara menyeluruh. Hal itu sebagai upaya untuk penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan.

“PERKHAPPI Sultra mendorong Kejati Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh pengusahaan pertambangan di Sultra tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Selain itu kata Dedi Ferianto, investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan.

“Sebab di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga,” pungkasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan