SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rekomendasi Partai Golongan Karya di Pilkada Konawe Selatan (Konsel), akhirnya menemui titik terang terhadap dua kader Golkar yang akan maju di perhelatan lima tahunan tersebut.
Terlambatnya DPP Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi sebagai kendaraan politik para kontestan Pilkada di Konsel, disebabkan pertimbangan adanya dua kader terbaik Golkar yang ikut berkontestasi, yakni Surunuddin Dangga (petahana) dan Irham Kalenggo (Ketua DPRD Konsel).
Bahkan kader Golkar lainnya, Rusmin Abdul Gani turut ikut berburu rekomendasi Golkar. Namun dari semua kader, DPP Golkar hanya mengundang Surunuddin Dangga.
Tidak hanya itu, DPP memutuskan kembali menurunkan lembaga survei internal untuk mengukur elektabilitas kedua kader terbaik di Konsel itu.
Surunuddin Dangga meyakini rekomendasi Golkar untuk pilkada Konsel bakal didapatkannya. Sebab, beberapa waktu lalu dirinya mendapat panggilan dari DPP Golkar melalui undangan. Jadwal untuk menghadiri undangan itu, yaitu Senin 24 Agustus 2020. Walupun dia tidak menjelaskan secara detail ihwal undangan tersebut.
“Insya Allah ini adalah sinyal rekomendasi Golkar bakal ke saya. Ya kita berdoa saja, mudah-mudahan saya diundang untuk menerima rekomendasi dari DPP Golkar. Nanti akan saya sampaikan jika ada putusan resmi. Pada intinya, saya sangat optimis,” ujar, Senin (24/8/2020).
Optimisnya petahana ini bakal mendapatkan rekomendasi dari partai besutan Airlangga Hartarto itu dikarenakan ia berlandaskan hasil survei. Di mana hasil survei bertemakan mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas geliat kepemimpinannya menakhodai Konsel periode 2015-2020, elektabilitas Surunuddin Dangga mencapai 84 persen.
“Itu juga yang menjadi alasan saya kembali bertarung di Pilkada kali ini menuju dua periode. Sebab, penerimaan masyarakat selama saya memimpin Konsel sangat besar,” ucapnya.
Untuk diketahui, balon bupati Konsel Surunuddin Dangga berpasangan dengan Anggota DPRD Sultra, Rasyid mengamankan empat rekomendasi partai, yaitu Nasdem (lima kursi), PKB (dua kursi), dan PKS (satu kursi). Dukungan parpol tersebut dipastikan pasangan ini melenggang ke Pilkada 2020 sebagaimana syarat KPU harus memenuhi syarat minimal tujuh kursi. Sementara saat ini mereka mengamankan sembilan kursi dari empat partai. (C)
Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido