Dua Kasus Korupsi di Kejari Muna Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Bagikan
Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto diruang kerjanya, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto diruang kerjanya, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dua kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Kedua kasus korupsi itu yakni kasus Mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin bersama mantan Bendaharanya La Yana Wali dan kasus mantan Kepala Desa Lagasa, Maman Sintaga.

“Kita akan limpahkan sekitar akhir Februari atau sekitar awal Maret 2022. Dua kasus tersebut dijadikan satu proses pelimpahan di pengadilan, mengingat biaya yang diberikan dalam menangani perkara itu terbatas,” kata Kasi Intelijen Kejari Muna Fery Febrianto diruang kerjanya, Kamis (13/1/2022).

Fery juga menerangkan, bahwa dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP, kasus mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin dari perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum Sekretariat DPRD Mubar dan anggaran reses DPRD Mubar tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp417 juta.

Dari kasus ini, mantan Sekwan Mubar Asbar Hainuddin telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta. Fery berpandangan bahwa upaya tersebut bisa jadi faktor yang meringankan hukuman Asbar pada persidangan nanti di pengadilan.

“Apakah nanti endingnya dipersidangan cuman Asbar Hainuddin yang bertanggung jawab atau dibagi dua dengan Mantan Bendaharanya La Yana Wali nanti kita lihat, apa hasil persidangan. Pengembalian akan menjadi faktor yang meringankan apakah pengembalian dilakukan berdua atau cuman sendiri,” ungkap Fery.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, barang bukti dan saksi-saksi semua telah lengkap dan dari kedua kasus tersebut Kejari sedang menyusun surat dakwaan dan berkas kasus untuk diproses maju ketahap persidangan.

“Dari kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berkasnya telah lengakap dan diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” cetusnya.

Sementara, LHP BPKP kasus mantan kepala Desa Lagasa, Maman Sintaga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp565 juta.

Ia melanjutkan, bukan hanya kedua kasus korupsi itu saja, Kejari Muna lagi serius lidik kasus proyek pengaman pantai di Butur.

“Untuk kasus di Butur terkait tindak pidana khusus dalam penyelidikan kerugian keuangan negara pada penyimpangan rekonstruksi pembangunan pengaman pantai Desa Wantulasi, Lanosangia, dan Desa Konde pada pekerjaan penanggulangan bencana BNPB Kabupaten Butur pada tahun anggaran 2020, masih akan melakukan turun pengecekan lapangan,” tuturnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan