Dua Lembaga Quick Count Pantau Pilkada Muna Besok, KPU Muna: Hasil Hitung Cepat Belum Resmi Pemenang

  • Bagikan
Komisioner KPU Muna Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nggasri Faedah diruang kerjanya, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM) 
Komisioner KPU Muna Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nggasri Faedah diruang kerjanya, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dua lembaga quick count atau lembaga hitung cepat hasil pemilihan yang terdaftar di KPU Muna pada Pilkada 2020 yakni The Haluoleo Institut (THI) dan Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) bakal melakukan perhitungan cepat hasil Pilkada Muna besok (Rabu, 9/12/2020).

Komisioner KPU Muna Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nggasri Faedah mengatakan, lembaga survei quick count yang terdaftar di KPU saat ini ada dua yakni THI dan SMRC yang mendaftar per tanggal 8 November dan untuk lembaga pemantau sampai 2 Desember 2020 lalu.

“Pendaftaran lembaga survei dan quick count, berdasarkan aturan yang tertuang dalam juknis Peraturan KPU Nomor 296 tahun 2020 tentang pedomoan teknis pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survey dan perhitungan cepat pada Pilkada tahun 2020,” kata Nggasri kepada Sultrakini.Com diruang kerjanya, Selasa (8/12/2020).

Dia melanjutkan, dua lembaga ini akan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat penghitungan cepat. Namun, menurutnya, lembaga quick count harus memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan, cakupan pelaksanaan survei dan cakupan hasil survei. 

“Lembaga survei atau jajak pendapat perhitungan cepat hasil pemilihan wajib menyampaikan perhitungan cepat kepada KPU Muna dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei perhitungan cepat hasil pemilihan. Hasil dari pengumuman hitung cepat quick count bukan hasil pengumuman resmi KPU,” ucapnya.

Nggasri juga menegaskan, bahwa setelah perhitungan cepat dilakukan, dan tidak melaporkan hasil hitung cepat, maka akan diberikan sanksi dari KPU.

“Bila tidak dilaporkan ke KPU, lembaga quick count yang terdaftar akan dikenakan sanksi berupa, tidak akan diikutkan lagi pada pemilihan berikutnya,” ungkapnya.

Dia menyatakan, laporan yang masuk di KPU hanya sebagai laporan dan akan diumumkan sendiri oleh lembaga survei hasil quick count dan menjadi konsumsi publik.

“KPU tidak mengumumkan hasil perhitungan cepat, lembaga quick count itu sendiri yang mengumumkan,” bebernya.

Sementara untuk lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Muna yakni JPPR, KIPP dan Pilkada Wact. Lembaga ini mendaftat di KPU Muna pada 2 Desember 2020.

Untuk diketahui, jadwal yang sudah diatur dalam penetapan KPU, ada beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan yaitu penyampaian hasil perhitungan TPS kepada PPK pada 9 sampai 11 Desember 2020, pengumuman hasil perhitungan TPS oleh PPS kelurahan pada 9 sampai 15 Desember, penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan ditingkat kecamatan pada 10 sampai 14 Desember.

Selanjutnya, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tingkat PPK pada 10 sampai 20 Desember, penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat kecamatan, kabupaten kota pada 10 sampai 16 Desember, rekapitulasi dan hasil penetapan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada 13 sampai 17 Desember pleno Kabupaten.

Untuk diketahui, Pilkada Muna 2020 diikuti oleh dua pasang kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Rusman Emba-Bahrun Labuta dengan nomor urut 1 dan pasang LM Rajiun Tumada-La Pilih dengan nomor urut 2. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan