Dua Mama Muda Terekam CCTV Curi Uang Rp 60 Juta di Baubau

  • Bagikan
Polres Baubau saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di ruang Media Center Humas, Jumat (19/7/2019). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Polres Baubau saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di ruang Media Center Humas, Jumat (19/7/2019). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – WFA (22) dan F (22), dua mama muda asal Buton Tengah, ditangkap Polres Baubau karena membobol rumah milik Iman Bin Taib Ladjuku (43) di Jalan Laelangi, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro pada 2 Juli 2019. Dari rumah korban, pelaku berhasil mencuri uang Rp 60 juta.

Kanit Satu Reskrim Polres Baubau, Aipda Asrarudin, mengatakan kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Lombe, Kecamatan Gu pada Minggu, 14 Juli 2019. WF merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Sudah kali ke lima dilakukan penangkapan terhadap WF dengan kasus yang sama, sedangkan F baru pertama kali,” kata Aipda Asrarudin saat konferensi pers di Polres Baubau, Jumat (19/7/2019).

Kasubag Humas Polres Baubau IPTU Suleman mengatakan aksi kedua pelaku diketahui melaui rekaman CCTV rumah korban. Saat menjalankan aksinya, tersangka WF masuk ke rumah menggunakan parang untuk membobol lemari. Sementara menunggu di sepeda motor dengan jarak kurang lebih 10 meter.

“Saat pulang sekira pukul 13.Wita, Korban melihat pintu lemari di dalam kamarnya sudah dalam keadaan terbuka, dan ada sebilah parang dalam kamar. Dalam lemari tesangak mengambil uang tunai pecahan Rp 100 ribu dalam kantung plastik hitam sebesar Rp 60 juta,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, kata Suleman, uang hasil curian tersebut diberikan kepada keluarga pelaku dan membelikan telepon genggam, sejumlah pakaian, beberapa tas, dan koper. Kemudian menyisahkan Rp 15,9 juta. Semua barang dan uang tunai tersebut berhasil diamkan pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya kedua tersangak dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke-4e, 5e KUH Pidana, dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Habiiruddin

  • Bagikan