Dua Mantan Kadis Era Ridwan Bae Divonis Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Dua Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna, La Ode Muuri dan Hasilwin Maani, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 8 tahun, atas perbuatan tindak pidana korupsi pada pekerjaan mega proyek penimbunan laut Lagasa dan Tula tahun 2008, Kamis (29/09/16) sore.

Vonis majelis hakim yang diketuai Arwana ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakili Anita Teresia, yakni 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 8 tahun.

Kedua Mantan Kadis ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, berupa tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar. 

Berdasarkan fakta persidangan, proyek penimbunan laut Lagasa-Tula tidak melalui proses lelang, melainkan melalui swakelola atas dasar surat keputusan (SK) Bupati Muna dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20 miliar, yang menggunakan APBD Muna tahun 2008.

Proses pencairan dananya terbagi atas dua tahap, pencairan pertama berjumlah Rp 6 miliar. Kemudian melalui hasil peninjauan pekerjaan awal, pencairan kedua dicairkan sebesar Rp 4 miliar. Namun demikian, walaupun tahun anggaran telah selesai, proses pencairan masih saja dilakukan. Pada tahun 2010 dana kembali dicairkan sebesar Rp 10 miliar, dan uang tersebut malah masuk ke rekening Dinas PU. Atas hal tersebut, negara mengalami kerugian Rp 10 miliar.

Selama menjadi tersangka, kedua mantan kadis di era Ridwan Bae ini juga tidak dilakukan penahanan oleh jaksa, dengan alasan kooperatif saat pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini pertama kali mencuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, yang mengungkap adanya kerugian negara pada proyek penimbunan laut Lagasa dan Tula di tahun 2008.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan