Dua Masjid di Sultra Terima Bantuan Covid-19 dari Kemenag RI

  • Bagikan
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, (Foto: Dok. Kemenag RI)
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, (Foto: Dok. Kemenag RI)

SULTRAKINI.COM: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama RI mengumumkan penerima bantuan operasional masjid dan musala terdampak Covid-19 di Indonesia. Dua masjid di Provinsi Sulawesi Tenggara masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Total 22.147 dokumen permohonan bantuan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid atau Simas. Namun, hanya 310 masjid dan 70 musala masuk dalam daftar penerima bantuan. Dua masjid di antaranya berlokasi di Provinsi Sultra.

Masjid tersebut, yaitu Masjid Al Ihsan berlokasi di Kelurahan Kadia, Kota Kendari dan Masjid Darussalam di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menjelaskan total alokasi anggaran untuk bantuan masjid dan musala terdampak Covid-19 tersebut senilai Rp6,9 miliar dengan rincian Rp20 juta setiap masjid dan Rp 10 juta setiap musala. Nantinya, pihak masjid yang mendapatkan bantuan akan dihubungi oleh Kemenag setempat.

“Bisa jadi dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat,” terangnya, Kamis (14/10/2021).

Setelah penuntasan verifikasi lapangan, seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut. Paling lambat dua pekan setelah berkas diterima untuk dilanjutkan ke proses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan.

Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama RI, Ismail Fahmi, mengatakan melihat tingginya animo dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan, sehingga proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan sistem gugur.

“Kami juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Misalnya, pertama kita tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional, setelah itu kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur,” ungkapnya.

Ismail menambahkan, banyak sekali rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah. Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai, selain itu banyak juga rekening masih atas nama pribadi.

“Kami berharap semoga  bantuan operasional ini dapat digunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19,” lanjut Ismail.

Belum lama ini, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Basri  menuturkan, tujuan bantuan tersebut diberikan untuk pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser, dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada masjid dan musala.

“Bantuan terus diperuntukkan untuk penyemprotan disinfektan atau program sterilisasi masjid dan musala, penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala secara daring dan langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan musala,” ungkap Basri, Selasa (31/8/2021).

Dirinya berharap, dengan adanya bantuan ini diharapkan betul-betul dapat membantu pengurus ataupun jamaah masjid dan musala dalam melaksanakan ibadah dengan khusyuk.

“Bantuan ini juga bisa membantu masjid khususnya di Sultra untuk tetap dipakai beribadah atau salat berjamaah agar bisa aman dari wabah pandemi Covid 19,” pungkasnya. (Magang)

Laporan: Feni Sul Fianah
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan