Dua Paslon Bupati Bombana "Gagal" Penuhi Syarat

  • Bagikan
KPUD Kabupaten Bombana menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual jalur Perseorangan di Pilkada Bombana 2017. Foto: badar / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – KPUD Kabupaten Bombana resmi menggelar rapat pleno terbuka terkait hasil verifikasi faktual untuk jalur Perseorangan di Pilkada Bombana 2017 di Rumbia, Minggu, (11/9/2016)

Dari dua bakal calon perseorang yang diverifikasi, masing-masing Muhammad Sahir – Kaharudin (Sangkar) dan Atikurahman – Achmad Nompa (Armada), Keduanya dinyatakan belum memenuhi standar jumlah minimum untuk syarat calon Bupati.

Koordinator divisi tehnik dan kepemiluan KPU Bombana, Ashar, menjelaskan, berdasarkan hasil Pleno, dukungan pasangan Muhammad Sahir-Kaharuddin yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 8. 732 dari 13. 762 KTP yang diverifikasi. Sementara  yang Tidak Memenuhi Syarat. (TMS) sebanyak 5.030 dukungan.

“Di Pilkada Bombana 2017, ketetapan standar minimal syarat dukungan calon perseorangan itu, minimal memperoleh 10.745 dukungan KTP. Dengan demikian berarti, pasangan Muhammad Sahir-Kaharuddin kurang sekitar 2.013 dukungan,” ujar Ashar via telpon.

Sementara untuk pasangan Atikurahman – Achmad Nompa, dari 10.854 dukungan KTP yang diverifikasi secara faktual, hanya 5.515 yang memenuhi syarat. Sedangkan 5.339 dukungan dinyatakan TMS. Pasangan ini dinyatakan kurang sekitar 5.230 dari jumlah standar minimum jalur perseorangan.

“Khusus untuk pasangan Atikurahman- Achmad Nompa, masih ada satu desa yang belum memberikan hasil laporannya. Yakni Desa Lengora Pantai, Kecamatan Kabaena Tengah. Disana terdapat 53 data dukungan untuk pasangan ini. Saat Pleno, kami sudah meminta rekomendasi Panwas, dan pihak panwas pun memberikan rekomendasi sampai tanggal 16 dan 17 September harus sudah akan ada laporanya,” terang  Ashar

Berdasarkan peraturan PKPU nomor 5 tahun 2016, bagi bakal calon yang sudah mendaftar dan dinyatakan TMS. Maka bakal calon masih diberi waktu perbaikan dengan syarat mengumpulkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut.

“Masih ada waktu perbaikan bagi bakal calon hingga 1 Oktober mendatang. Tapi dengan ketentuan harus memenuhi dua kali lipat dari jumlah kekurangan yang ada. Misalnya,

Muhammad Sahir-Kaharuddin dengan kekurangan sekitar 2.013 dukungan. Pasangan ini wajib menyetor perbaikan sebanyak 4.026 dukungan KTP,” jelas Ashar

Sementara bakal calon Atikurahman – Achmad Nompa, dari kekurangan sekitar 5.230 dukungan, pasangan ini sambung Ashar harus mengumpulkan KTP sebanyak 10.460 KTP. 

  • Bagikan