Dua Pejabat Konut Era Aswad Terseret Kasus Korupsi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KONUT – Setelah Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman terjerat kasus korupsi pembangunan Kantor Bupati Tahap II dan III dengan kerugian negara 2,3 Milyar. Kini, satu persatu pejabat di era pemerintahannya juga terbukti melakukan korupsi.

Teranyar, dua Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Pemda Konut teridikasi melakukan korupsi. Pejabat tersebut yakni, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Konawe Utara (Konut), berinisial NS, dan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Yunar Hotma Parulian Sirat, melalui Kanit II, Bripka Imam Supardi belum lama ini membeberkan, dalam BAP-nya tersangka telah mengakui melakukan penyelewengan dana negara. Berdasarkan keterangan Bendahara Dispora berinisial H, Ia diperintah atasannya untuk membuat program fiktif. Keterangan ini tidak dibantah oleh Kadispora NS.

\”Indikasi tersangkanya adalah Kadispora dan bendahara. Namun secara resmi penetapan keduanya menjadi tersangka tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),\” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Imam Supardi, uang dari hasil program fiktif (Dispora) tersebut, dipakai untuk membayar utang oleh Kadis ke rekannya, Kadis Kehutanan (Kadishut) Konut berinisial A. Nominal utang yang dibayarkan sebanyak Rp 65 juta. Namun Kadishut, dalam BAP-nya mengaku tidak tahu kalau uang yang dipakai untuk membayar utang itu adalah hasil korupsi.

Menariknya kasus ini, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Konut, A, kini juga berstatus tersangka atas dugaan korupsi pengadaan fiktif bibit pohon jati, eboni dan bayam pada tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak 1,2 milyar. Penetapan Kadishut sebagai tersangka, usai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (28/4/2016) lalu, dan dilanjutkan dengan gelar perkara, Senin (02/05/2015), oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda sultra.

Penyidik menyimpulkan, alat bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pelanggaran untuk menetapkan A, sebagai tersangka. Dia juga disebut telah mengakui adanya penyimpanan anggaran pengadaan bibit kayu itu.

Kasubdit Kepala Subbidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh keterangannya di salah satu media lokal mengatakan, resminya A, jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan. Adapun pihak lain yang terlibat secara bersama melakukan tindak pidana korupsi masih akan diperiksa guna untuk menetapkan tersangka lain.

Menurut Dolfi, dalam keterangannya penyidik telah mengantongi nama yang akan di periksa. Tersangka juga akan diperiksa lagi untuk mengetahui lebih dalam bagaimana modus melakukan penyimpangan dana tersebut.

Untuk diketahui, A, diduga harus bertanggungjawab atas ketidaksesuaian hasil pekerjaan dalam pengadaan bibit pohon jati, eboni dan bayam pada tahun 2015 dengan nilai kontrak 1,2 milyar. Mekipun belum dilakukan audit secara resmi, namun ekspos BPKP telah menemukan kerugian negara Rp.700 juta.

  • Bagikan